Nov 12, 2015

POLIGAMI DAN PERCERAIAN



 A.    Pengertian Monogami dan Poligami
Asas perkawinan dalam Islam pada dasarnya adalah monogami. Monos berarti satu dan gamos berarti perkawinan. Monogami adalah suatu sistem perkawinan dimana hanya mengawini satu istri saja.
Kata poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila digabungkan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Menurut bahasa Indonesia, poligami adalah suatu sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan.

B.     Monogami dan Poligami Menurut Perundang-Undangan
Berdasarkan UU No. 1/1974 tentang perkawinan, maka Hukum Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, baik untuk pria maupun untuk wanita (vide pasal 3 (1) UU No. 1/1974). Hanya apabila dikendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari satu orang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun diizinkan oleh pihak-pihak bersangkutan, hanya dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
Masalah poligami dalam kompilasi hukum Islam disebutkan pada pasal 55 :
1.      Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2.      Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
3.      Apabila syarat utama yang disebutkan pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Selanjutnya pada pasal 56 disebutkan :

  1.  Suami yang beristri lebih dari satu orang, harus mendapat izin dari pengadilan agama.
  2. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian pada pasal 57 disebutkan Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan berisitri lebih dari seorang apabila :
1.           Istri tidak dapat menjalankan kewajban sebagai istri.
2.           Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.           Istri tidak dapat menghasilkan keturunan.

C.    Pandangan dan Tinjauan Hukum Islam
Apabila diamati secara seksama, asas perkawinan dalam hukum Islam sebenarnya adalah monogami, ketentuan ini terdapat dalam al-Quran surat Annisa ayat 3:
 
"dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"

Ayat diatas memberi petunjuk, bahwa kawin dengan seorang wanita, itulah yang paling dekat kepada kebenaran, sehingga terhindar dari berbuat aniaya. Kemudian diperingatkan bahwa orang yang beristri lebih dari satu, dapat mendekatkan seseorang kepada perbuatan sewenang-wenang, aniaya atau melakukan kecurangan-kecurangan, berkata dusta dan perbuatan tercela lainnya.

Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko/madharat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga. Poligami dalam pandangan Islam merupakan pintu darurat yang hanya sewaktu-waktu saja dapat dipergunakan, misalnya apabila istri mandul. Dalam hal ini poligami dalam Islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu seperti :

  1. Jumlah istri maksimal empat orang, seandainya salah satu diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari ganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang pada waktu yang bersamaan.
  2. Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya, yang menyangkut masalah lahiriah dan batiniah.[3]

 D.    Proses Perceraian di Pengadilan Agama
             1.      Talak yang Diikrarkan Suami
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat tinggalnya yang beirisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk itu. Selanjutnya Pengadilan Agama mempelajari isi surat yang dimaksud pasal 44 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan.
Pengadilan Agama yang telah medapatkan penjelasan akan maksud talak itu kemudian berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan meminta bantuan kepada Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) setempat. Pengadilan Agama setelah memperhatikan hasil usaha BP4 bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan berpendapat adanya alasan untuk talak, maka diadakan sidang untuk menyaksikan talak dimaksud. Suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dengan hadirnya istri serta alasannya dan menadatangani surat ikrar tersebut. Setelah itu ketua Pengadilan Agama membuat suatu keterangan tentang terjadinya talak SKT 3 rangkap 4, helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada pegawai pencatat nikah di daerah tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai 2 dan 3 untuk suami dan istri sedangkan helai 4 disimpan Pengadilan Agama. Selanjutnya surat keterangan tersebut dilaporkan ke pegawai pencatat nikah di daerah tempat hukum tempat tinggal suami untuk mendapatkan kutipan buku pendaftaran talak atau KBPTR. Apabila talak terjadi maka kutipan akta nikah (KAN) masing-masing ditahan oleh Pengadilan Agama di tempat talak itu terjadi.

             2.      Gugatan Perceraian dari Istri
Perceraian yang diajukan atas gugatan istri, maka Pengadilan Agama akan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak atas bantuan BP4. Bila terjadi perdamaian, maka tidak dapat diajukan lagi gugatan perceraian yang baru berdasarkan alasan-alasan yang sama oleh istri (pasal 30 PMA Nomor 3 Tahun 1975). Tata cara perceraian yang berhubungan dengan gugatan, dilakukan sebagaimana pasal 28 PMA Nomor 3 Tahun 1975. Suatu pereceraian dianggap terjadi beserta akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Panitera Pengadilan Agama segera setelah perceraian itu diputukan menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing suami istri yang bersangkutan. Selambat-lambatnya 7 hari setelah perceraian diputuskan, Pengadilan Agama menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada pengadilan negeri untuk dikukuhkan.

 
DAFTAR PUSTAKA

Masjuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Jakarta,  PT Midas Surya Grafindo, 1993) hlm. 10
M. Ali Hasan, Masail Fiqyah al-Haditsah (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 18
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat (Jakarta, Prenada, 2003)
Muhamad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam. (Jakarta,Bumi Aksara, 1996) hlm 200
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: POLIGAMI DAN PERCERAIAN
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai POLIGAMI DAN PERCERAIAN bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment