Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Nov 13, 2015

Ringkasan Ilmu Hukum



Pengertian hukum menurut :
  1. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  2. Prof. Mr. John Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  3. Prof. Dr. Wirjonoprojodikoro, SH  hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.

Penekanan Pound bahwa hukum adalah suatu institusi sosial, tetap konsisten di mana dibuat untuk kepuasan manusia. Jadi selaras dengan prinsip sosiologi hukum: “hukum bukan untuk hukum, dan juga bukan manusia untuk hukum, melainkan yang benar adalah hukum untuk manusia”. Kehidupan sosial menginginkan pemenuhan kepuasan minimal dan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang terpenuhi sebagai akibat adanya perilaku manusia melalui masyarakat, yang terorganisasi secara politik. Esensi ketertiban hukum adalah untuk menjamin dan melindungi berbagai kepentingan, dan untuk itu dibutuhkan pembaharuan kitab-kitab undang-undang yang diwarisi dan bersifat tradisional itu demi terciptanya kondisi-kondisi sosial.

Undang-undang memiliki kedudukan sebagai pedoman bagi masyarakat yang isinya mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat yang didalamnya juga mencakup sanksi bagi yang melanggar aturan itu.

Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.

Sangat berpengaruh, karena hukum yang berlaku di Indonesia merupakan sebuah perpanjangan hukum yang terpengaruh atas tiga pilar besar. Pertama adalah pengaruh sistem hukum barat yang merupakan warisan kolonial penjajah khususnya Belanda. Kedua adalah hukum adat yang merupakan suatu kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat Indonesia dan biasanya hukum adat tersebut tidak tertulis. Pengaruh sistem hukum Indonesia yang terakhir adalah hukum Islam. Hukum tersebut merupakan penyebarluasan agama Islam hingga berbagai dunia sehingga memberikan kontribusi terhadap sistem hukum suatu negara. 

Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Menegakkan keadilan adalah unsur penting dalam ajaran Islam. 
Sebagaimana ketika Nabi Muhammad saw merasa ajalnya sudah dekat, dikumpulkannya para sahabat. Kemudian, beliau menyampaikan pidatonya: ''Sahabat-sahabatku sekalian! Ajalku mungkin sudah dekat, dan aku ingin menghadap Allah dalam keadaan suci bersih. Mungkin selama bergaul dengan Anda sekalian, ada yang pernah aku pinjam uangnya atau barangnya dan belum aku kembalikan atau belum aku bayar, sekarang ini juga aku minta ditagih. Mungkin ada di antara kalian yang pernah aku sakiti, sekarang ini juga aku minta dihukum qishos (hukuman balasan). Mungkin ada yang pernah aku singgung perasaannya, sekarang ini juga aku minta maaf.''
Para sahabat hening, karena merasa tidak mungkin hal itu akan terjadi. Tapi, tiba-tiba seorang sahabat mengangkat tangan dan melaporkan satu peristiwa yang pernah menimpa dirinya. ''Ya Rasulullah! Saya pernah terkena tongkat komando Rasulullah saw pada saat Perang Badar. Ketika Rasulullah saw mengayunkan tongkat komandonya, kudaku menerjang ke depan dan aku terkena tongkat Rasulullah saw. Saya merasa sakit sekali, apakah hal ini ada qishos-nya!''
Nabi Muhammad saw menjawab, ''Ya, ini ada qishos-nya jika kamu merasa sakit.'' Rasul pun menyuruh Ali bin Abi Tholib mengambil tongkat komandonya yang disimpan di rumah Fatimah. Setelah Ali bin Abi Thalib tiba kembali membawa tongkat komando, Rasulullah saw menyerahkan kepada sahabatnya untuk melaksanakan qishos. Seluruh sahabat yang hadir di majelis itu hening, apa kira-kira yang akan terjadi jika Rasulullah saw dipukul dengan tongkat itu. Di tengah keheningan itu, Ali bin Abi Tholib tampil ke depan: ''Ya Rasulullah! Biar kami saja yang dipukul oleh orang ini. Abu Bakar dan Umar bin Khattab juga ikut maju. Tetapi, Rasulullah memerintahkan, Ali, Abu Bakar, dan Umar agar mundur, sambil berkata: ''Saya yang berbuat, saya yang dihukum, demi keadilan''.
Situasi tambah hening. Tetapi, di tengah-tengah keheningan itu tiba-tiba sahabat yang siap jadi algojo itu berkata: ''Tapi di saat saya terkena tongkat komando, saya tidak pakai baju.'' Mendengar itu langsung Rasulullah saw membuka bajunya di depan para sahabat. Kulit Rasulullah saw tampak bercahaya, tetapi ciri ketuaan sudah terlihat jelas.
Menyaksikan hal ini para sahabat tambah khawatir, Ali bin Abi Tholib tampil lagi ke depan memohon kepada Rasul agar dia saja yang di-qishos. Tapi, Rasulullah saw langsung memerintahkan agar Ali mundur, karena hukuman itu harus dijalankan sendiri demi keadilan.
Tiba-tiba sahabat ini menjatuhkan tongkatnya langsung merangkul dan mencium Rasulullah saw dan berkata: Ya Rasulullah! Saya tidak bermaksud melaksanakan qishos, saya hanya ingin melihat kulit Rasulullah saw menyentuh dan menciumnya. Sahabat-sahabat yang lain tersentak, gembira. Rasulullah langsung berkata: ''Siapa yang ingin melihat ahli surga, lihatlah orang ini.''
Kisah itu menunjukkan betapa Rasulullah saw sangat menjunjung nilai keadilan. Beliau, sebagai kepala negara sekaligus Rasulullah saw, sangat ikhlas menerima hukuman qishos dari rakyatnya sendiri.

Kategori hukum yaitu klasifikasi/ jenis hukum yang sesuai dengan ruang lingkupnya. Berdasarkan sikap hukumnya, fungsi hukum, isinya, waktu berlakunya, dan berdasarkan wujudnya. Misalnya kategori hukum privat seperti Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang. Dan kategori hukum publik seperti Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana.

Yang harus ada dalam hukum antara lain :
masyarakat,
aturan/norma,
sanksi,
penegak hukum

yang dimaksud dengan :
Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/ kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek nhukum berkaitan di dalamnya.
Akibat hukum ialah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum terhadap objek hukum ataupu akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. akibat hukum inilah yang kemudian  menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum yang bersangkutan.
Hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini, hak dan kewajiban pihak yang satu akan berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Dengan demikian hukum memberikan suatu hak kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak tersebut. Pada akhirnya terlaksananya hak dan kewajiban itu dijamin oleh hukum.

Aristoteles menganut teori dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
keadilan distributif : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya, atas dasar prinsip kesebandingan (bukan sama rata)
keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.

Tatanan dalam masyarakat :
Tatanan kebiasaan
Tatanan hukum
Tatanan kesusilaan
Tatanan kesopanan
Tatanan agama


Nov 12, 2015

HUKUM WAKAF DI INDONESIA




A.    PENGERTIAN WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;
Aset yang cukup besar potensialnya untuk dikembangkan dalam Islam adalah benda wakaf, terutama yang menyangkut tanah wakaf. Kata wakaf bila dilihat dari segi bahasa berasal dari bahasa Arab waqf yang berarti menahan/mengekang/menghentikan, sedang dilihat dari segi istilah, ada beberapa pendapat sbb:

  1. Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan/merusakkan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan (Adijani; 1989)
  2. KHI pasal 215 menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
  3.  Wakaf juga berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga, untuk digunakan bagi kepentingan umum dijalan Allah SWT. (Ensiklopedia Islam; 1994)
  4. Dalam PP No. 28 Tahun 1977 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan/keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
  5. Menurut istilah syara’ wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan.

Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa benda wakaf tidak hanya terbatas pada tanah saja, namun benda apapun yang mempunyai sifat kekal (tidak habis sekali pakai) dapat dipergunakan sebagai obyek wakaf asalkan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam

B.     UNSUR-UNSUR WAKAF
Sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :

  1.  Wakif adalah pihak yamg mewakafkan harta benda miliknya;
  2. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.;
  3.  Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.;
  4.  Ikrar Wakaf;
  5.  Peruntukan harta benda wakaf;
  6.  Jangka waktu wakaf.

 Adapun unsur-unsur wakaf yang temuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
            1.    Wakif dan Ikrarnya.
            2.      PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf )
            3.      Nadzir

C.    OBYEK BENDA WAKAF
Syarat-syarat Wakaf Hak Milik, yakni :
            1.      Merupakan tanah milik atau tanah hak milik yang bebas dari segala pembelaan, ikatan, sitaan             dan perkara
            2.      Tanda bukti pemilikan harta benda/sertifikat hak milik
            3.      Harta benda tidak bergerak, surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat
            4.      Surat keterangan pendaftaran tanah
            5.      Izin dari bupati/walikotamadya kepala daerah C.q. Kepala sub. Direktorat Agraria setempat.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Dari ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 disebutkan bahwa obyek Perwakafanadalah tanah dengan hak milik dimana tanah tersebut dalam keadaan bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria dinyatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun fungsi dari wakaf adalah mengekalkan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Benda wakaf itu harus dikelola dan dipelihara dengan baik dan bertanggung jawab kepada wakif, masyarakat dan kepada Tuhan.

D.    FUNGSI DAN TUJUAN WAKAF
Peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial melainkandiarahkan pula untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara meningkatkan potensi dan manfaatekonomi benda wakaf. Hal ini memungkinkan pengelolaan benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatanekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah.
Tujuan dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Fungsi wakaf dalam Pasal 5 Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

E.     DASAR HUKUM WAKAF
Dasar hukum dalam melaksanakan proses perwakafan antara lain;
            1.      UUPA: UU No. 5 Tahun 1960
            2.      PP. 28 Tahun 1977: Perwakafan tanah milik
            3.      Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata cara pendaftaran 
                   tanah mengenai perwakafan tanah milik
            4.      Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978
            5.      Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977
            6.      Inpres No. 1 tahun 1991à KHI Buku III
            7.      UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan
            8.      Hukum adat dan aturan-aturan menurut hukum Islam à sepanjang belum diatur dalam aturan-
                   aturan hukum tertulis.
            9.      UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

F.     PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Diatur dalam Pasal 32 s/d 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, yakni sebagai berikut :
           1.      PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang 
                  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
           2.      Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW 
                  menyerahkan :
a.    Salinan akta ikrar wakaf;
b.   Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
           3.      Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
           4.      Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh
                  PPAIW kepada Nazhir.
            5.     Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW 
                 mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta
                 benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang  
                 berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
            6.      Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
            7.      Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf 
                  yang telah terdaftar.

G.    PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, yakni sebagai berikut :
            a.      Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
            b.      Dijadikan jaminan;
            c.      Disita;
            d.     Dihibahkan;
            e.      Dijual;
            f.       Diwariskan;
            g.      Ditukar; atau
            h.      Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Akan tetapi terdapat pengecualian dalam Pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, yakni sebagai berikut :
  1.  Diwariskan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk    kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
  2.  Pelaksanaan pengecualian diatas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
  3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.