PENDAHULUAN
Suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas-batas
aktivitas apa yang dilarang secara tepat
dan jelas dalam kejahatan dan hukuman disebut dengan asas legalitas. Asas ini
melindungi dari penyalaggunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan hakim,
menjamin keamanan individu dengan informasi apa yang boleh dan apa yang
dilarang..
Di bawah asas ini tiada suatu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh
hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana sebelum
perbuatan itu dilakukan. Hukum dapat menjatuhkan pidana hanya terhadap
perbuatan-perbuatan yang dilakukan setelah dinyatakan sebelumnya sebagai tindak
pidana. Dalam sejarah hukum barat, revolusi prancis menjadikan hak-hak individu
sebagai suatu basis bagi legalitas. Hakim-hakim
sebelumnya memiliki kekuasaan luas dalam menganggap kriminal
perbuatan-perbuatan yang belum diantisipasi sebelumnya oleh undang-undang
tertulis dan dapat memilih sesuai kehendaknya hukuman mana yang paling sesuai
dengan sesuatu kasus. Terjadilah kesewenangan-wenangan dari para hakim.
Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai
berikut :
1.
Apakah pengertian
dari Azas Legalitas dalam hukum pidana Islam?
2.
Bagaimanakah
penerapan azas legalitas dalam hukum pidana Islam?
A.
Pengertian Asas Legalitas
Kata asas berasal dari bahasa Arab asasun
yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata legalitas berasal dari bahasa
latin yaitu lex (kata benda) yang berarti undang-undang, atau dari kata
jadian legalis yang berarti sah atau sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Dengan demikian legalitas adalah "keabsahan sesuatu menurut undang undang"[1].
Secara historis asas legalitas pertama
kali digagas oleh Anselm van Voirbacht
dan penerapannya di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat
dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana.”
Adapun istilah legalias dalam syari'at
Islam tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam kitab
undang-undang hukum positif. Kendati demikian, bukan berarti syari'at Islam
tidak mengenal asas legalitas. Bagi pihak yang menyatakan hukum pidana Islam
tidak mengenal asas legalitas, hanyalah mereka yang tidak meneliti secara
detail berbagai ayat yang secara substansional menunjukkan adanya asas
legalitas[2].
Asas legalitas biasanya tercermin dari
ungkapan dalam bahasa latin: Nullum Deliktum Nulla Poena Sine Pravia Lege
Poenali (tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu).
Asas ini merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi
batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini melindungi
dari penyalahgunaan kekuasaan atau keseweenang-wenangan hakim, menjamin
keamanan individu dengan informasi yang boleh dan yang dilarang. Setiap orang
harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan illegal dan
hukumanya. Jadi, berdasarkan asas ini, tiada suatu perbuatan boleh dianggap
melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan sejara jelas oleh suatu hukum
pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan. Hakim dapat menjatuhkan pidana
hanya terhadap orang yang melakukan perbuatan setelah dinyatakan sebelumnya
sebagai tindak pidana.
B.
Sumber Hukum Asas
Legalitas
Asas legalitas dalam Islam bukan
berdasarkan pada akal manusia, tetapi dari ketentuan Tuhan. Sedangkan asas
legalitas secara jelas dianut dalam hukum Islam. Terbukti adanya beberapa ayat
yang menunjukkan asas legalitas tersebut. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman
pada manusia dan tidak akan meminta pertanggungjawaban manusia sebelum adanya penjelasan
dan pemberitahuan dari Rasul-Nya. Demikian juga kewajiban yang harus diemban
oleh umat manusia adalah kewajiban yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,
yaitu taklif yang sanggup di kerjakan. Dasar hukum asas legalitas dalam Islam
antara lain:
Al-Qur'an surat Al-Isra’: 15
Artinya:
“Barangsiapa yang berbuat sesuai
dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan)
dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi
(kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa
orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.”
Al-Qur'an surat Al-Qashash: 59
Artinya:
“Dan tidak adalah Tuhanmu
membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang Rasul yang
membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami
membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam Keadaan melakukan kezaliman.”
Kedua
ayat tersebut mengandung makna bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT kepada
Nabi Muhammad SAW supaya menjadi peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman
hukuman) kepadamu.
Dari dua
ayat di atas, dapat katagorikan pada tiga kaidah hukum asas legalitas dalam
Islam yaitu:
1)
“la hukmu
liaf’alil uqala’I qabla wuruudi an-nash”Tidak ada hukuman bagi perbuatan orang
berakal sebelum adanya ketentuan nash.
2)
“la
jariimata wala uquubata illa binnash“ Tidak ada
tindak pidana dan hukuman kecuali telah diatur dalam nash.
3)
“Al ashlu
fi al-asya’I al-ibahatu hatta yadullu ad-daliilu ‘ala at-tahriim” Asalnya semua
perkara dan perbuatan adalah diperbolehkan hingga ada ketentuan yang melarang
perbuatan tersebut.[3]
C.
Penerapan Asas Legalitas
Prinsip legalitas ini diterapkan
paling tegas pada kejahatan-kejahatan hudud. Pelanggarannya dihukum dengan
sanksi hukum yang pasti. Prinsip tersebut juga diterapkan bagi kejahatan
qishash dan diyat dengan diletakanya prosedur khusus dan sanksi yang sesuai.
Jadi, tidak diragukan bahwa prinsip ini berlaku sepenuhnya bagi kedua katagori
diatas.
Menurut Nagaty Sanad, professor
hukum pidana dari Mesir, asas legalitas dalam Islam yang berlaku bagi kejahatan
ta’zir adalah yang paling fleksibel, dibandingkan dengan kedua katagori
sebelumnya.
Untuk menerapkan asas legalitas
ini, dalam hukum pidana Islam terdapat keseimbangan. Hukum Islam menjalankan
asas legalitas, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat. Ia
menyeimbangkan hak-hak individu, keluarga, dan masyarakat melalui katagorisasi
kejahatan dan sanksinya.
Kemudian jika berpegang pada asas
legalitas seperti yang dikemukakan pada bab di atas serta kaidah "tidak
ada hukuman bagi perbuatan mukallaf sebelum adanya ketentuan nas"[4],
maka perbuatan tersebut tidak bisa dikenai tuntutan atau pertanggung jawaban
pidana. Dengan demikian nas-nas dalam syari'at Islam belum berlaku sebelum di undangkan dan diketahui oleh orang banyak. Ketentuan ini memberi pengertian
hukum pidana Islam baru berlaku setelah adanya nas yang mengundangkan. Hukum
pidana Islam tidak mengenal sistem berlaku surut yang dalam perkembangannya
melahirkan kaidah[5]
:
لارجعية في التشريع الجنائي
Tidak berlaku surut pada pidana Islam
Penerapan hukum pidana Islam yang menunjukkan tidak berlaku semisal:
-
Berlakunya bekas ibu
tiri dalam surat An-Nisa': 22
Artinya:
“Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
-
Hukum riba dalam QS. Al-Baqarah: 275
Artinya:
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
-
Pencurian
dalam QS. Al Baqarah ayat 173
Artinya :
… tetapi
Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
KESIMPULAN
Kata asas
berasal dari bahasa arab yaitu asasun berarti dasar atau prinsip, sedangkan
kata legalitas berasal dari bahasa latin lex (kata benda) yang berarti
undang-undang, atau dari kata jadian legalis yang berati sah atau sesuai dengan
undang-undang. Secara historis asas legalisis pertama kali digagas oleh Anselm
van voirbacht dan penerapannyandi indonesia dapat dilihat pada pasal 1 ayat (1)
KUHP. Yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan
kekuatan peraturan perundang-undangan pidana”. Adapun istilah asas legalitas
dalam syariat islam tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat
dalam KUHP pidana.
Asas legalitas secara jelas di anut dalam hukum islam.
Terbukti adanya beberapa ayat yang menunjukan beberapa asas legalitas tersebut.
Allah tidak akan menjatuhkan hukuman bagi umat manusia dan tidak akan meminta
pertanggung jawaban manusia sebelum adanya penjelasan dan pemberitahuan melalui
Rasul-rasulnya-Nya.
Penerapan azas legalitas dalam hukum pidana islam yang
menunjukan tidak berlaku misalnya
1.
Beristrikan
bekas ibu tiri
2.
Hukum Riba
3.
Masalah
Pencurian
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, H. A. Fiqh Jinayah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
1997.
Hanafi,Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang,
1967.
Munajat, Makhrus. Fikih Jinayah (Hukum Pidana Islam). Pesantren
Nawesea Pres. Jakarta. 2009.
Santoso, Topo, S,H., M.H, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta:
Gema Insani Pres, 2003.
http://asas-asashukumpidana.blogspot.com
[3] http://faiqtobroni.files.wordpress.com/2011/10/perkembangan-asas-hp-dan-perbandingan-dg-Islam.pdf
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment