A.
Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik
secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak,
tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati
pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu :
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi
secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai
tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan
sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan,
demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik
dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan
sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu
sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan
pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak
didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1.
Rasa
hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap
sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan,
nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu
dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2.
Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan
bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan
berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena
itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan
kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya
sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak
didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.
Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian
demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan
kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati
kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya
berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya
sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a. pengetahuan
yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan,
kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b. suatu
keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan
kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
c.
suatu
keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan
pemerintah.
B.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam
Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan
masalah-masalah antara lain :
1.
Hak
asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.
Kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.
Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan
nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran,
sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa
pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar
belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan
berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada
beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
- Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
- Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
- Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan
pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai
demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
- Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
- Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
C.
Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi
pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya
persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan
demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian
rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya,
terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan
tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
seperti berikut ini:
1.
Pasal
31 UUD 1945;
a. Ayat (1): Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a. Pasal 5;
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6;
Setiap
warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan
tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7;
Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan
tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang memiliki kelainan
fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan
dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara di
Sektor Pendidikan.
D.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam
Pandangan Islam
Pada dasarnya, dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut
Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan
nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk menyelaraskan dengan
perkembangan zaman.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam,
nampaknya tercermin pada beberapa hal sebagai berikut:
1. Islam mewajibkan manusia untuk
menuntut ilmu.
Hadits
Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Menuntut
ilmu adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
(HR. Ibnu Majah)
Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
2. Adanya keharusan bertanya kepada
ahli ilmu.
Didalam
al Qur’an surat An Nahl ayat (43) Allah SWT berfirman:
“Dan
Kami tidak mengutus kepada mereka, kecuali orang laki-laki yang kami berikan
wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang mempunyai
pengetahuan”. (Qs. An Nahl: 43).
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
E.
Kesimpulan
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga
dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun
ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah,
elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat
terhapus dengan sendirinya.
F.
Daftar Pustaka
Hasbullah,
Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2009).
Drs.
Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (PT. Gramedia Pustaka Utama:
Jakarta,2002)
Drs.
Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan Pendidikan, (Liberty: Yogyakarta).
Ihsan,
Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Prasetya, Tri. 2000. Filsafat
Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment