A. Pengertian Abortus dan Menstrual Regulation
1. Abortus
Abortus,
berasal dari bahasa Latin : abortion, sedangkan dalam bahasa arab disebut
isqatulhamli atau alijhadu yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan
menurut istilah kedokteran pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi
(kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Dalam
istilah hukum aborsi berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum
waktunya kelahiran. Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di
luar kandungan.
Abortus
menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), ialah pengakhiran
kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan
menurut Maryono Reksodipura (Fakultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil
konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
2. Menstrual Regulation
Menstrual
regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/haid,
tetapi dalam praktek mestrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang
merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris
ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta “dibereskan janinnya” itu.
Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus
provokatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter.
B.
Macam-Macam Abortus
Abortus (pengguguran) ada dua
macam :
a)
Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak
sengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan
sebagainya.
b)
Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced pro abortion).
Abortus yang disengaja ini juga terbagi 2 :
Abortus artificialis
therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.
Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan si calon ibu, karena
misalnya penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit
ginjal yang berat.
Abortus
provocatus criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.
Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar
perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
C.
Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
Hukum
abortus dan menstrual dan menstrual regulation adalah haram, sebagaimana yang
terdapat dalam firman Allah Q.S al isra ayat 31 :
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.”
Hadis nabi :
“Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka
Allah mengutus malaikat, lalu di buatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya,
penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya.
Ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan
kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya
Rabbi, bagaimana ajalnya ? lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yan di
kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, Ya Rabbi,
bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang di
kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan
membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa
yang di perintahkan itu.”
Dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP) Indonesia, negara melarang
abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Bahkan hukumannya tidak hanya
ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat
dalam kejahatan tersebut dapat dituntut. Menurut pandangan Islam apabila
abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau janin beumur 4 bulan, maka telah
ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus itu, karena dipandang sebagai
pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan sebelum diberi roh/nyawa
pada janin itu, yaitu sebelum berumur empat bulan, ada beberapa pendapat ulama
yaitu :
- Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
- Ada pula ulama yang memandangnya makhruh, dengan alasan karena janin yang sedang mengalami pertumbuhan.
- Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya”Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini (belum bernyawa).
- Mahmud Syaltut mengatakan bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamtkan si ibu, maka islam membolehkan.
- Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak /menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah, karena ia berhak tetap survive dan alhir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sebab menurut Islam setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda).
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment