A.
PENGERTIAN WAKAF
Wakaf
adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda wakaf adalah
segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang
tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" (Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga
atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud,
cash wakaf) adalah tidak sah;
Aset
yang cukup besar potensialnya untuk dikembangkan dalam Islam adalah benda
wakaf, terutama yang menyangkut tanah wakaf. Kata wakaf bila dilihat dari segi
bahasa berasal dari bahasa Arab waqf yang berarti
menahan/mengekang/menghentikan, sedang dilihat dari segi istilah, ada beberapa
pendapat sbb:
- Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan/merusakkan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan (Adijani; 1989)
- KHI pasal 215 menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
- Wakaf juga berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga, untuk digunakan bagi kepentingan umum dijalan Allah SWT. (Ensiklopedia Islam; 1994)
- Dalam PP No. 28 Tahun 1977 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan/keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
- Menurut istilah syara’ wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan.
Dari
definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa benda wakaf tidak hanya
terbatas pada tanah saja, namun benda apapun yang mempunyai sifat kekal (tidak
habis sekali pakai) dapat dipergunakan sebagai obyek wakaf asalkan memenuhi
rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam
B.
UNSUR-UNSUR WAKAF
Sebagaimana
dalam Pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf dilaksanakan
dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :
- Wakif adalah pihak yamg mewakafkan harta benda miliknya;
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.;
- Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.;
- Ikrar Wakaf;
- Peruntukan harta benda wakaf;
- Jangka waktu wakaf.
Adapun unsur-unsur wakaf yang
temuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
1. Wakif dan Ikrarnya.
2. PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf )
3. Nadzir
C.
OBYEK BENDA WAKAF
Syarat-syarat Wakaf Hak Milik,
yakni :
1.
Merupakan tanah milik atau tanah hak milik yang bebas dari
segala pembelaan, ikatan, sitaan dan perkara
2.
Tanda bukti pemilikan harta benda/sertifikat hak milik
3.
Harta benda tidak bergerak, surat keterangan kepala desa yang
diperkuat oleh camat
4.
Surat keterangan pendaftaran tanah
5.
Izin dari bupati/walikotamadya kepala daerah C.q. Kepala sub.
Direktorat Agraria setempat.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Dari ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 disebutkan bahwa obyek Perwakafanadalah tanah
dengan hak milik dimana tanah tersebut dalam keadaan bebas dari segala
pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Menurut
Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria dinyatakan bahwa hak milik adalah hak
turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah,
dengan mengingat ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun fungsi
dari wakaf adalah mengekalkan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
Benda wakaf itu harus dikelola dan dipelihara dengan baik dan bertanggung jawab
kepada wakif, masyarakat dan kepada Tuhan.
D.
FUNGSI DAN TUJUAN WAKAF
Peruntukan
benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial
melainkandiarahkan pula untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara
meningkatkan potensi dan manfaatekonomi benda wakaf. Hal ini memungkinkan
pengelolaan benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatanekonomi dalam arti luas
sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi
Syariah.
Tujuan
dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf
bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Fungsi wakaf
dalam Pasal 5 Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf
berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
E.
DASAR HUKUM WAKAF
Dasar hukum dalam melaksanakan
proses perwakafan antara lain;
1.
UUPA: UU No. 5 Tahun 1960
2.
PP. 28 Tahun 1977: Perwakafan tanah milik
3.
Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata
cara pendaftaran
tanah mengenai perwakafan tanah milik
4.
Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978
5.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977
6.
Inpres No. 1 tahun 1991à KHI Buku III
7.
UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan
8.
Hukum adat dan aturan-aturan menurut hukum Islam à sepanjang
belum diatur dalam aturan-
aturan hukum tertulis.
9.
UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
F.
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA
BENDA WAKAF
Diatur
dalam Pasal 32 s/d 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004,
yakni sebagai berikut :
1.
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada
instansi yang berwenang
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar
wakaf ditandatangani.
2.
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, PPAIW
menyerahkan :
a. Salinan akta ikrar wakaf;
b. Surat-surat dan/atau bukti-bukti
kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
3.
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta
benda wakaf.
4.
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 disampaikan oleh
PPAIW kepada Nazhir.
5.
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya,
Nazhir melalui PPAIW
mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan
Badan Wakaf Indonesia atas harta
benda wakaf yang ditukar atau diubah
peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
6.
Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan
pendaftaran harta benda wakaf.
7.
Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat
harta benda wakaf
yang telah terdaftar.
G.
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA
WAKAF
Diatur
dalam Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, yakni
sebagai berikut :
a.
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
b.
Dijadikan jaminan;
c.
Disita;
d.
Dihibahkan;
e.
Dijual;
f.
Diwariskan;
g.
Ditukar; atau
h.
Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Akan tetapi terdapat
pengecualian dalam Pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004, yakni sebagai berikut :
- Diwariskan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
- Pelaksanaan pengecualian diatas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
- Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: HUKUM WAKAF DI INDONESIA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai HUKUM WAKAF DI INDONESIA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: HUKUM WAKAF DI INDONESIA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai HUKUM WAKAF DI INDONESIA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment