Nov 12, 2015

HUKUM WAKAF DI INDONESIA




A.    PENGERTIAN WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;
Aset yang cukup besar potensialnya untuk dikembangkan dalam Islam adalah benda wakaf, terutama yang menyangkut tanah wakaf. Kata wakaf bila dilihat dari segi bahasa berasal dari bahasa Arab waqf yang berarti menahan/mengekang/menghentikan, sedang dilihat dari segi istilah, ada beberapa pendapat sbb:

  1. Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan/merusakkan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan (Adijani; 1989)
  2. KHI pasal 215 menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
  3.  Wakaf juga berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga, untuk digunakan bagi kepentingan umum dijalan Allah SWT. (Ensiklopedia Islam; 1994)
  4. Dalam PP No. 28 Tahun 1977 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan/keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
  5. Menurut istilah syara’ wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan.

Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa benda wakaf tidak hanya terbatas pada tanah saja, namun benda apapun yang mempunyai sifat kekal (tidak habis sekali pakai) dapat dipergunakan sebagai obyek wakaf asalkan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam

B.     UNSUR-UNSUR WAKAF
Sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :

  1.  Wakif adalah pihak yamg mewakafkan harta benda miliknya;
  2. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.;
  3.  Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.;
  4.  Ikrar Wakaf;
  5.  Peruntukan harta benda wakaf;
  6.  Jangka waktu wakaf.

 Adapun unsur-unsur wakaf yang temuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
            1.    Wakif dan Ikrarnya.
            2.      PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf )
            3.      Nadzir

C.    OBYEK BENDA WAKAF
Syarat-syarat Wakaf Hak Milik, yakni :
            1.      Merupakan tanah milik atau tanah hak milik yang bebas dari segala pembelaan, ikatan, sitaan             dan perkara
            2.      Tanda bukti pemilikan harta benda/sertifikat hak milik
            3.      Harta benda tidak bergerak, surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat
            4.      Surat keterangan pendaftaran tanah
            5.      Izin dari bupati/walikotamadya kepala daerah C.q. Kepala sub. Direktorat Agraria setempat.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Dari ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 disebutkan bahwa obyek Perwakafanadalah tanah dengan hak milik dimana tanah tersebut dalam keadaan bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria dinyatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun fungsi dari wakaf adalah mengekalkan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Benda wakaf itu harus dikelola dan dipelihara dengan baik dan bertanggung jawab kepada wakif, masyarakat dan kepada Tuhan.

D.    FUNGSI DAN TUJUAN WAKAF
Peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial melainkandiarahkan pula untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara meningkatkan potensi dan manfaatekonomi benda wakaf. Hal ini memungkinkan pengelolaan benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatanekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah.
Tujuan dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Fungsi wakaf dalam Pasal 5 Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

E.     DASAR HUKUM WAKAF
Dasar hukum dalam melaksanakan proses perwakafan antara lain;
            1.      UUPA: UU No. 5 Tahun 1960
            2.      PP. 28 Tahun 1977: Perwakafan tanah milik
            3.      Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata cara pendaftaran 
                   tanah mengenai perwakafan tanah milik
            4.      Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978
            5.      Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977
            6.      Inpres No. 1 tahun 1991à KHI Buku III
            7.      UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan
            8.      Hukum adat dan aturan-aturan menurut hukum Islam à sepanjang belum diatur dalam aturan-
                   aturan hukum tertulis.
            9.      UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

F.     PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Diatur dalam Pasal 32 s/d 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, yakni sebagai berikut :
           1.      PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang 
                  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
           2.      Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW 
                  menyerahkan :
a.    Salinan akta ikrar wakaf;
b.   Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
           3.      Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
           4.      Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh
                  PPAIW kepada Nazhir.
            5.     Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW 
                 mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta
                 benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang  
                 berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
            6.      Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
            7.      Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf 
                  yang telah terdaftar.

G.    PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, yakni sebagai berikut :
            a.      Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
            b.      Dijadikan jaminan;
            c.      Disita;
            d.     Dihibahkan;
            e.      Dijual;
            f.       Diwariskan;
            g.      Ditukar; atau
            h.      Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Akan tetapi terdapat pengecualian dalam Pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, yakni sebagai berikut :
  1.  Diwariskan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk    kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
  2.  Pelaksanaan pengecualian diatas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
  3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.


Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: HUKUM WAKAF DI INDONESIA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai HUKUM WAKAF DI INDONESIA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment