Nov 13, 2015

Ringkasan Ilmu Hukum



Pengertian hukum menurut :
  1. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  2. Prof. Mr. John Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  3. Prof. Dr. Wirjonoprojodikoro, SH  hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.

Penekanan Pound bahwa hukum adalah suatu institusi sosial, tetap konsisten di mana dibuat untuk kepuasan manusia. Jadi selaras dengan prinsip sosiologi hukum: “hukum bukan untuk hukum, dan juga bukan manusia untuk hukum, melainkan yang benar adalah hukum untuk manusia”. Kehidupan sosial menginginkan pemenuhan kepuasan minimal dan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang terpenuhi sebagai akibat adanya perilaku manusia melalui masyarakat, yang terorganisasi secara politik. Esensi ketertiban hukum adalah untuk menjamin dan melindungi berbagai kepentingan, dan untuk itu dibutuhkan pembaharuan kitab-kitab undang-undang yang diwarisi dan bersifat tradisional itu demi terciptanya kondisi-kondisi sosial.

Undang-undang memiliki kedudukan sebagai pedoman bagi masyarakat yang isinya mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat yang didalamnya juga mencakup sanksi bagi yang melanggar aturan itu.

Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.

Sangat berpengaruh, karena hukum yang berlaku di Indonesia merupakan sebuah perpanjangan hukum yang terpengaruh atas tiga pilar besar. Pertama adalah pengaruh sistem hukum barat yang merupakan warisan kolonial penjajah khususnya Belanda. Kedua adalah hukum adat yang merupakan suatu kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat Indonesia dan biasanya hukum adat tersebut tidak tertulis. Pengaruh sistem hukum Indonesia yang terakhir adalah hukum Islam. Hukum tersebut merupakan penyebarluasan agama Islam hingga berbagai dunia sehingga memberikan kontribusi terhadap sistem hukum suatu negara. 

Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Menegakkan keadilan adalah unsur penting dalam ajaran Islam. 
Sebagaimana ketika Nabi Muhammad saw merasa ajalnya sudah dekat, dikumpulkannya para sahabat. Kemudian, beliau menyampaikan pidatonya: ''Sahabat-sahabatku sekalian! Ajalku mungkin sudah dekat, dan aku ingin menghadap Allah dalam keadaan suci bersih. Mungkin selama bergaul dengan Anda sekalian, ada yang pernah aku pinjam uangnya atau barangnya dan belum aku kembalikan atau belum aku bayar, sekarang ini juga aku minta ditagih. Mungkin ada di antara kalian yang pernah aku sakiti, sekarang ini juga aku minta dihukum qishos (hukuman balasan). Mungkin ada yang pernah aku singgung perasaannya, sekarang ini juga aku minta maaf.''
Para sahabat hening, karena merasa tidak mungkin hal itu akan terjadi. Tapi, tiba-tiba seorang sahabat mengangkat tangan dan melaporkan satu peristiwa yang pernah menimpa dirinya. ''Ya Rasulullah! Saya pernah terkena tongkat komando Rasulullah saw pada saat Perang Badar. Ketika Rasulullah saw mengayunkan tongkat komandonya, kudaku menerjang ke depan dan aku terkena tongkat Rasulullah saw. Saya merasa sakit sekali, apakah hal ini ada qishos-nya!''
Nabi Muhammad saw menjawab, ''Ya, ini ada qishos-nya jika kamu merasa sakit.'' Rasul pun menyuruh Ali bin Abi Tholib mengambil tongkat komandonya yang disimpan di rumah Fatimah. Setelah Ali bin Abi Thalib tiba kembali membawa tongkat komando, Rasulullah saw menyerahkan kepada sahabatnya untuk melaksanakan qishos. Seluruh sahabat yang hadir di majelis itu hening, apa kira-kira yang akan terjadi jika Rasulullah saw dipukul dengan tongkat itu. Di tengah keheningan itu, Ali bin Abi Tholib tampil ke depan: ''Ya Rasulullah! Biar kami saja yang dipukul oleh orang ini. Abu Bakar dan Umar bin Khattab juga ikut maju. Tetapi, Rasulullah memerintahkan, Ali, Abu Bakar, dan Umar agar mundur, sambil berkata: ''Saya yang berbuat, saya yang dihukum, demi keadilan''.
Situasi tambah hening. Tetapi, di tengah-tengah keheningan itu tiba-tiba sahabat yang siap jadi algojo itu berkata: ''Tapi di saat saya terkena tongkat komando, saya tidak pakai baju.'' Mendengar itu langsung Rasulullah saw membuka bajunya di depan para sahabat. Kulit Rasulullah saw tampak bercahaya, tetapi ciri ketuaan sudah terlihat jelas.
Menyaksikan hal ini para sahabat tambah khawatir, Ali bin Abi Tholib tampil lagi ke depan memohon kepada Rasul agar dia saja yang di-qishos. Tapi, Rasulullah saw langsung memerintahkan agar Ali mundur, karena hukuman itu harus dijalankan sendiri demi keadilan.
Tiba-tiba sahabat ini menjatuhkan tongkatnya langsung merangkul dan mencium Rasulullah saw dan berkata: Ya Rasulullah! Saya tidak bermaksud melaksanakan qishos, saya hanya ingin melihat kulit Rasulullah saw menyentuh dan menciumnya. Sahabat-sahabat yang lain tersentak, gembira. Rasulullah langsung berkata: ''Siapa yang ingin melihat ahli surga, lihatlah orang ini.''
Kisah itu menunjukkan betapa Rasulullah saw sangat menjunjung nilai keadilan. Beliau, sebagai kepala negara sekaligus Rasulullah saw, sangat ikhlas menerima hukuman qishos dari rakyatnya sendiri.

Kategori hukum yaitu klasifikasi/ jenis hukum yang sesuai dengan ruang lingkupnya. Berdasarkan sikap hukumnya, fungsi hukum, isinya, waktu berlakunya, dan berdasarkan wujudnya. Misalnya kategori hukum privat seperti Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang. Dan kategori hukum publik seperti Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana.

Yang harus ada dalam hukum antara lain :
masyarakat,
aturan/norma,
sanksi,
penegak hukum

yang dimaksud dengan :
Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/ kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek nhukum berkaitan di dalamnya.
Akibat hukum ialah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum terhadap objek hukum ataupu akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. akibat hukum inilah yang kemudian  menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum yang bersangkutan.
Hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini, hak dan kewajiban pihak yang satu akan berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Dengan demikian hukum memberikan suatu hak kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak tersebut. Pada akhirnya terlaksananya hak dan kewajiban itu dijamin oleh hukum.

Aristoteles menganut teori dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
keadilan distributif : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya, atas dasar prinsip kesebandingan (bukan sama rata)
keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.

Tatanan dalam masyarakat :
Tatanan kebiasaan
Tatanan hukum
Tatanan kesusilaan
Tatanan kesopanan
Tatanan agama


Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Ringkasan Ilmu Hukum
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai Ringkasan Ilmu Hukum bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment