Pengertian hukum menurut :
- Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
- Prof. Mr. John Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
- Prof. Dr. Wirjonoprojodikoro, SH hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
Penekanan Pound bahwa hukum adalah suatu institusi sosial, tetap
konsisten di mana dibuat untuk kepuasan manusia. Jadi selaras dengan prinsip
sosiologi hukum: “hukum bukan untuk hukum, dan juga bukan manusia untuk hukum,
melainkan yang benar adalah hukum untuk manusia”. Kehidupan sosial menginginkan
pemenuhan kepuasan minimal dan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang terpenuhi
sebagai akibat adanya perilaku manusia melalui masyarakat, yang terorganisasi
secara politik. Esensi ketertiban hukum adalah untuk menjamin dan melindungi
berbagai kepentingan, dan untuk itu dibutuhkan pembaharuan kitab-kitab
undang-undang yang diwarisi dan bersifat tradisional itu demi terciptanya
kondisi-kondisi sosial.
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai pedoman bagi masyarakat
yang isinya mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat yang didalamnya
juga mencakup sanksi bagi yang melanggar aturan itu.
Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai
kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak
dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan
meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM),
bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya,
jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu
sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Terjadilah hubungan satu sama
lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain
saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul
kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang
diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut
agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui
hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup
aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Sangat berpengaruh, karena hukum yang berlaku di Indonesia
merupakan sebuah perpanjangan hukum yang terpengaruh atas tiga pilar besar.
Pertama adalah pengaruh sistem hukum barat yang merupakan warisan kolonial
penjajah khususnya Belanda. Kedua adalah hukum adat yang merupakan suatu
kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat Indonesia dan
biasanya hukum adat tersebut tidak tertulis. Pengaruh sistem hukum Indonesia
yang terakhir adalah hukum Islam. Hukum tersebut merupakan penyebarluasan agama
Islam hingga berbagai dunia sehingga memberikan kontribusi terhadap sistem
hukum suatu negara.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu
dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya.
Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan
warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku
sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan
ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi
semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis,
khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles,
setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya.
Menegakkan keadilan adalah unsur penting dalam ajaran Islam.
Sebagaimana ketika Nabi Muhammad saw merasa ajalnya sudah dekat, dikumpulkannya
para sahabat. Kemudian, beliau menyampaikan pidatonya: ''Sahabat-sahabatku
sekalian! Ajalku mungkin sudah dekat, dan aku ingin menghadap Allah dalam
keadaan suci bersih. Mungkin selama bergaul dengan Anda sekalian, ada yang
pernah aku pinjam uangnya atau barangnya dan belum aku kembalikan atau belum
aku bayar, sekarang ini juga aku minta ditagih. Mungkin ada di antara kalian
yang pernah aku sakiti, sekarang ini juga aku minta dihukum qishos (hukuman
balasan). Mungkin ada yang pernah aku singgung perasaannya, sekarang ini juga
aku minta maaf.''
Para sahabat hening, karena merasa tidak mungkin hal itu akan
terjadi. Tapi, tiba-tiba seorang sahabat mengangkat tangan dan melaporkan satu
peristiwa yang pernah menimpa dirinya. ''Ya Rasulullah! Saya pernah terkena
tongkat komando Rasulullah saw pada saat Perang Badar. Ketika Rasulullah saw
mengayunkan tongkat komandonya, kudaku menerjang ke depan dan aku terkena
tongkat Rasulullah saw. Saya merasa sakit sekali, apakah hal ini ada
qishos-nya!''
Nabi Muhammad saw menjawab, ''Ya, ini ada qishos-nya jika kamu
merasa sakit.'' Rasul pun menyuruh Ali bin Abi Tholib mengambil tongkat
komandonya yang disimpan di rumah Fatimah. Setelah Ali bin Abi Thalib tiba
kembali membawa tongkat komando, Rasulullah saw menyerahkan kepada sahabatnya
untuk melaksanakan qishos. Seluruh sahabat yang hadir di majelis itu hening,
apa kira-kira yang akan terjadi jika Rasulullah saw dipukul dengan tongkat itu.
Di tengah keheningan itu, Ali bin Abi Tholib tampil ke depan: ''Ya Rasulullah!
Biar kami saja yang dipukul oleh orang ini. Abu Bakar dan Umar bin Khattab juga
ikut maju. Tetapi, Rasulullah memerintahkan, Ali, Abu Bakar, dan Umar agar
mundur, sambil berkata: ''Saya yang berbuat, saya yang dihukum, demi keadilan''.
Situasi tambah hening. Tetapi, di tengah-tengah keheningan itu
tiba-tiba sahabat yang siap jadi algojo itu berkata: ''Tapi di saat saya
terkena tongkat komando, saya tidak pakai baju.'' Mendengar itu langsung
Rasulullah saw membuka bajunya di depan para sahabat. Kulit Rasulullah saw
tampak bercahaya, tetapi ciri ketuaan sudah terlihat jelas.
Menyaksikan hal ini para sahabat tambah khawatir, Ali bin Abi
Tholib tampil lagi ke depan memohon kepada Rasul agar dia saja yang di-qishos.
Tapi, Rasulullah saw langsung memerintahkan agar Ali mundur, karena hukuman itu
harus dijalankan sendiri demi keadilan.
Tiba-tiba sahabat ini menjatuhkan tongkatnya langsung merangkul
dan mencium Rasulullah saw dan berkata: Ya Rasulullah! Saya tidak bermaksud
melaksanakan qishos, saya hanya ingin melihat kulit Rasulullah saw menyentuh
dan menciumnya. Sahabat-sahabat yang lain tersentak, gembira. Rasulullah
langsung berkata: ''Siapa yang ingin melihat ahli surga, lihatlah orang ini.''
Kisah itu menunjukkan betapa Rasulullah saw sangat menjunjung
nilai keadilan. Beliau, sebagai kepala negara sekaligus Rasulullah saw, sangat
ikhlas menerima hukuman qishos dari rakyatnya sendiri.
Kategori hukum yaitu klasifikasi/ jenis hukum yang sesuai dengan
ruang lingkupnya. Berdasarkan sikap hukumnya, fungsi hukum, isinya, waktu
berlakunya, dan berdasarkan wujudnya. Misalnya kategori hukum privat seperti
Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang. Dan kategori hukum publik
seperti Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara
Pidana.
Yang harus ada dalam hukum antara lain :
masyarakat,
aturan/norma,
sanksi,
penegak hukum
yang dimaksud dengan :
Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah
mempunyai hak/ kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum
juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan
hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek nhukum berkaitan
di dalamnya.
Akibat hukum ialah segala akibat yang terjadi dari segala
perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum terhadap objek hukum ataupu
akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh
hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat
hukum. akibat hukum inilah yang kemudian
menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum yang
bersangkutan.
Hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.
Dalam hubungan hukum ini, hak dan kewajiban pihak yang satu akan berhadapan
dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Dengan demikian hukum memberikan suatu
hak kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang
diwajibkan oleh hak tersebut. Pada akhirnya terlaksananya hak dan kewajiban itu
dijamin oleh hukum.
Aristoteles menganut teori dalam bukunya rhetorica
& rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk
mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
keadilan distributif : keadilan yang memberikan kepada setiap
orang bagian sesuai jasanya, atas dasar prinsip kesebandingan (bukan sama
rata)
keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya
tanpa mengingat jasanya
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia
lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana
seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan
perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of
Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga
pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern
dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
Tatanan dalam masyarakat :
Tatanan kebiasaan
Tatanan hukum
Tatanan kesusilaan
Tatanan kesopanan
Tatanan agama
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Ringkasan Ilmu Hukum
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai Ringkasan Ilmu Hukum bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: Ringkasan Ilmu Hukum
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai Ringkasan Ilmu Hukum bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment