Nov 11, 2015

PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH


A.    Latar Belakang Masalah
Di dalam membahas jarimah kita akan menemukan yang namanya unsur materiil jarimah yaitu perbuatan atau ucapan yang menimbulkan kerugian kepada individu atau masyarakat. Dalam unsur jarimah zina unsur materiilnya adalah adalah hal yang merusak keturunan, sedangkan dalam jarimah pembunuhan unsur materiilnya adalah hal atau perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang. Unsur materiil ini akan mencakup  tiga masalah pokok yaitu tentang jarimah yang telah selesai, jarimah yang belum selesai atau percobaan dan turut serta dalam melakukan jarimah.
Di samping itu perbuatan-perbuatan tersebut adakalanya telah selesai di lakukan dan adakalnya tidak selesai karena ada sebab-sebab tertentu dari luar. Dalam hukum positif jarimah yang tidak selesai ini disebut perbuatan percobaan. Disamping itu perbuatan tersebut adakalanya dilakukan oleh seorang saja maupun beberapa orang bersama-sama dengan orang lain yang di sebut dengan turut serta melakukan jarimah.

PEMBAHASAN

A.    Percobaan Melakukan Jarimah
Dalam Pasal 45 kitab undang-undang Hukum Pidana Mesir, dijelaskan tentang pengertian percobaan sebagai berikut:
Percobaan adalah mulai melaksanakan suatau perbuatan dengan makasud melakukan (jinayah atau jinhah), tetapai perbuatan tersebut teidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku.
Percobaan melakukan jarimiah, apapun jarimiahnya, tidak bisa dikenai hukuman qishash atau hudud melainkan ta’kzir.
Kaidah ini mengandung arti bahwa percobaan melakukan jarimah hudud atau qisas tidak dapat dikategorikan telah melakukan jarimah tersebut secara sempurna sehingga tidak bisa dikenai had atau qishash, melainkan takzir. Hukuman itu pun diberikan jika diantara rangkaian percobaan tersebut telah dapat dikategorikan perbuatan maksiat.
            1.      Percobaan Menurut Para Fuqoha
Istilah percobaan dikalangan tidak kita dapati. Akan tetapi, apabila definisi tersebut kita perhatikan maka apa yang dimaksud dengan istilah tersebut juga terdapat pada mereka, karena dikalangan mereka juga dibicarakan tentang pemisahan antara jarimahyang sudah selesai dan juga jarimah yang tidak selesai. Tidak adanya perhatian para fuqaha secara khusus terhadap jarimah percobaan oleh kedua hal.
1)    Percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had atau qisas. Melainkan dengan hukuman tak’zir bagaimanapun macamnya jarimah-jarimah itu. Para fuqaha lebih banyak memperhatikan jarimah-jarimah hudud  dan qishash, karna unsur dan syarat-syaratnya sudah tetap tanpa mengalami perubahan. Takzir juga dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan masyarakat. Oleh karena itu, para fuqaha tidak mencurahkan perhatian dan pembicaraan secara khusus dan tersendiri karena percobaan melakukan jarimah sudah termasuk jarimah ta’zir.
2)     Dengan adanya aturan-aturan yang sudah mencakup dari syara’tantang hukuman untuk jarimah ta’zir maka aturan-aturan yang khusus utuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta’zir dijatuhkan atas perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had atau khifarat. Percobaan yang pengertian sebagai mana dikemukakan di atas adalah mulai melakukan suatu perbuatan yang dilarang tetapi tidak selesai, termaksuk pada maksiat yang hukumannya adalah tak’zir. Dengan demikian, percobaan sudah taermasuk kedalam kelompok ta’zir, sehingga para fuqaha tidak membahas secara khusus.

            2.       Fase-fase Pelaksanaan Jarimah
‘Abd al-Qadir ‘Awdah menjelaskan bahwa paling tidak ada tiga fase dalam proses melakukan perbuatan jarimah.
a.       Fase pemikiran atau perencanaan (marhalat al-tafkir)
Pemikiran dan merencanakan suatu jarimah tidak dianggap sebagai maksiat yang dijatuhi hukuman, karena menurut ketentuan yang berlaku dalam syariat islam, seseorang tidak dapat dituntut atau dipersalahkan karena lintasan hatinya atau niat yang tarkandunga dalam hatinya. Halini didasarkan Hadis Nabi saw.
b.      Fase persiapan (marhalat al-tahdhir)
Pada fase ini, posisi percoba’an ditentukan oleh sifat dari perbuatannya. Perbuatan percobaan dapat dikategorikan percobaan jarimah jika perbuatan tersebut termasuk perbuatan maksiat. Suatu perbuatan dapat dikategorikan perbuatan maksiat jika perbuatan tersebut telah melanggar hak-hak Allah (jarimah) dan hak-hak manusia. Pada fase ini terdapat dua kemungkinan. Pertama, kegiatan persiapan belum dikategorikan perbuatan jarimah jika kegiatan persiapan tersebut bukan maksiat. Kedua, kegiatan persiapan dikategorikan perbuatan jarimah jika kegiatan persiapan tersebut termasuk perbuatan maksiat.
Akan tetapi menurut mazhab Hambali dan Maliki, perbuatan persiapan dianggap sebagai perantara kepada perbuatan yang haram dan hukumnya adalah haram, sehingga dengan demikian pelakunya dikenakan hukuman. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah: ”ibn Al Qayyin menegaskan bahwa perantara kepada yang haram adalah haram dan perbuatan persiapan jelas merupakan perantara kepada yang haram, sehingga hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman tetapi bukan dengan hukuman pokoknya”.
c.       Fase pelaksanaan (marhalat al-tahfidz)
              Pada fase inilah perbuatan si pembuat dianggap sebagai jarimah. Untuk dihukum, tidak menjadi persoalan, apakah perbuatan tersebut merupakan permulaan pelaksanaan unsur materiil jarimah atau tidak, melainkan cukup dihukum apabila perbuatan itu berupa ma'siat, yaitu yang berupa pelanggaran atas hak masyarakat dan hak perseorangan, dan dimaksudkan pula untuk melaksanakan unsur materiil, meskipun antara perbuatan tersebut dengan unsur materiil masih terdapat beberapa langkah lain.

B.     Sebab Tidak Selesaianya Perbuatan
Suatu perbuatan jarimah tidak selesai dilakukan oleh pembuat disebabkan karena salah satu dari dua hal sebagai berikut.
            a.       Adakalanya terpaksa, misalnya tertangkap.
            b.      Adakalanya karena kehendak sendiri. Berdasarkan kehendak sendiri ini ada dua macam:
1)      Bukan karena taubat, dan
2)      Karena taubat

Kalau tidak selesainya jarimah karena terpaksa maka pelaku tetap harus dikenakan hukuman, selama perbuatan itu sudah bisa dikategorikan ma’siat. Demikian pula kalau pelaku tidak menyelesaikan jarimahnya karena kehendak sendiri tetapi bukan karena taubat. Akan tetapi,apabila tidak selesainya itu karena taubat dan kesadaranya maka jarimahnya itu adakalanya jarimah hirabah dan adakalanya bukan jarimah hirabah. Apabila jarimah itu jarimah hirabah maka pelaku dibebaskan dari hukuman. Hal ini berdasarkan firman Allah surat Al-Maidah 34:
kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(surat Al-Maidah 34).

C.    Hukuman untuk Jarimah Percobaan
Menurut ketentuan pokok dalam syariat Islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qisash, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah yang telah selesai, tidak boleh diberlakukan untuk jarimah yang belum selesai (percobaan). Ketentuan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Nu’mam ibnu Basyir bahwa rosullulah saw, bersabda:
Barang siapa yang mencapai (melaksanakan) hukuman had bukan dalam jarimah hudud maka ia termasuk orang yang melampaui batas.
Percobaan melakukan zina tidak boleh dihukum dengan had zina, yaitu jilid seratus kali atau rajam. Demikian pula percobaan pencurian tidak boleh dihukum dengan had pencurian, yaitu potong tangan. Dengan demikian, hukuman untuk jarimah percobaan adalah hukuman ta’zir itu sendiri.

 
PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Percobaan adalah mulai melaksanakan suatau perbuatan dengan makasud melakukan (jinayah atau jinhah), tetapai perbuatan tersebut teidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku.
Percobaan melakukan jarimiah, apapun jarimiahnya, tidak bisa dikenai hukuman qishash atau hudud melainkan ta’kzir.
‘Abd al-Qadir ‘Awdah menjelaskan bahwa paling tidak ada tiga fase dalam proses melakukan perbuatan jarimah.
            1.      Fase pemikiran atau perencanaan (marhalat al-tafkir)
            2.      Fase persiapan (marhalat al-tahdhir)
            3.      Fase pelaksanaan (marhalat al-tahfidz)
Suatu perbuatan jarimah tidak selesai dilakukan oleh pembuat disebabkan karena terpaksa atau kehendak sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

A.hanafi, M.A,..Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, jakarta 1967.
Abdul Qadir Audah, At Tasyiri’ Al-jina’iy Al-Islam.Juz 1, Dar Al-kitab Al-Araby, bairut,.t.t,
Dr.Jain Mubarok M.Ag, Enceng Arif Faizal, S.Ag. Kaidah Fiqih Jinayah. Anggota IKPI. Jakarta. 2004.
Drs.H.A Wardi Muslich. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika. 2004.  
http://jamilncera.blogspot.com/2010/03/percobaan-melakukan-jarimah.html
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment