1. PENGERTIAN FIQH SIYASAH
Terdiri dari
dua kata berbahasa Arab yaitu Fiqh dan Siyasah, agar mendapat
pemahaman yang pas maka dijelaskan pengertian masing-masing kata dari segi
bahasa dan istilah. Secara etimologis (bahasa), Fiqh adalah tahu, paham dan
mengerti dalam istilah yang dipakai secara khusus dibidang hukum agama
yurispendensi Islam dan dapat pula Fiqh adalah keterangan tentang pengertian
atau paham dari maksud ucapan si pembicara.
Sedangkan secara terminologi
(istilah), Ulama berpendapat Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang
sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya
yang “tafishiliy”
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
Ahli hukum Islam klasik, Abu
Hanifah, mendefinisikan Fiqh sebagai المعرفة (pengetahuan) tentang
hak dan kewajiban. Adapun pengetahuan itu sendiri adalah pengetahuan tentang
hal-hal yang amat spesifik yang diambil dari dalil, segala perkara agama baik
Aqidah, Ibadah dan Muamalah, adalah Fiqh. Al-Kasani menyebut Fiqh itu ilmu
tentang halal-haram, syariat dan hukum adapun Imam Syafi'i menulis dalam Jam'ul
Jawami. Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang
bersifat praktis yang diambil dari dalil-dali yang rinci.
Dikalangan Ulama ada yang
membedakan Fiqh dan Syariat, artinya ketentuan hukum yang diambil melalui
pemahaman berbeda dengan yang didasarkan melalui dalil-dalil eksplisit dan
langsung, sehingga ada kesan bahwa Fiqh bersifat ظنى
(dugaan) karena merupakan hasil استنبا ت (penetapan)
hukum dari perkara-perkara yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah,
sedang Syariat sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun kata As-Siyasah
berasal dari kata ساس يسوس سياسة (mengatur atau memimpin), Siyasah bisa
juga berarti pemerintahan dan politik atau membuat kebijaksanaan. Al-Maqrizi
menyatakan, arti kata سياسة adalah policy
(of government, corporation, etc),: memerintah, memimpin, membuat
kebijaksanaan. Kata ساس adalah to
govern, to lead.
Secara terminologi (istilah)
dalam Lisan Al-A'rab, Siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu
dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid,
Siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan
yang menyelamatkan.
Abdul Wahhab Khallaf
mendefinisikannya sebagai "undang-undang yang diletakan untuk
memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan". Corak
siyasah ini dikenal dgn siyasah wadh’iyah , atau siyasah yang berdasarkan
kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil pemikiran manusia
dalam mengatur hidup bermasyarakat dan bernegara.
Ahmad Fathi Bahatsi mengemukakan
bahwa “siyasah sebagai "pengurasan kepentingan-kepentingan (mashalih)
umat manusia sesuai dengan syara".
Definisi lain ialah Ibn Qayim dalam Ibnu
Aqil menyatakan bahwa
تدبير مصالح العباد على وفق الشرع السياسة ما
كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح وأبعد عن الفساد وان لم يكن يشرعه الرسول
ولا نزل به وحي
"Siyasah adalah suatu perbuatan
yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan
walaupun Rasul tidak menetapkanya dan Allah tidak mewahyukannya".
Corak siyasah ini
dikenal dengan siyasah syar’iyah , siyasah hasil pemikiran manusia yang
berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum
syari’at.
Prinsipnya definisi-definisi
tersebut mengandung persamaan. Siyasah berkaitan dengan mengatur dan mengurus
manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dengan membimbing mereka kepada
kemaslahatan dan menjauhkanya dari kemudaratan.
Sumber : Fiqh Siyasah (Sebuah Pengantar), Ahmad Ghufron
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: FIQH SIYASAH 1
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai FIQH SIYASAH 1 bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: FIQH SIYASAH 1
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai FIQH SIYASAH 1 bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment