Nov 19, 2015

FIQH SIYASAH 1



1.        PENGERTIAN FIQH SIYASAH
Terdiri dari dua kata berbahasa Arab yaitu Fiqh dan Siyasah, agar mendapat pemahaman yang pas maka dijelaskan pengertian masing-masing kata dari segi bahasa dan istilah. Secara etimologis (bahasa), Fiqh adalah tahu, paham dan mengerti dalam istilah yang dipakai secara khusus dibidang hukum agama yurispendensi Islam dan dapat pula Fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan si pembicara.
Sedangkan secara terminologi (istilah), Ulama berpendapat Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang “tafishiliy
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
Ahli hukum Islam klasik, Abu Hanifah, mendefinisikan Fiqh sebagai المعرفة (pengetahuan) tentang hak dan kewajiban. Adapun pengetahuan itu sendiri adalah pengetahuan tentang hal-hal yang amat spesifik yang diambil dari dalil, segala perkara agama baik Aqidah, Ibadah dan Muamalah, adalah Fiqh. Al-Kasani menyebut Fiqh itu ilmu tentang halal-haram, syariat dan hukum adapun Imam Syafi'i menulis dalam Jam'ul Jawami. Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dali yang rinci.
Dikalangan Ulama ada yang membedakan Fiqh dan Syariat, artinya ketentuan hukum yang diambil melalui pemahaman berbeda dengan yang didasarkan melalui dalil-dalil eksplisit dan langsung, sehingga ada kesan bahwa Fiqh bersifat ظنى (dugaan) karena merupakan hasil استنبا ت (penetapan) hukum dari perkara-perkara yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sedang Syariat sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun kata As-Siyasah berasal dari kata ساس يسوس سياسة (mengatur atau memimpin), Siyasah bisa juga berarti pemerintahan dan politik atau membuat kebijaksanaan. Al-Maqrizi menyatakan, arti kata سياسة adalah policy (of government, corporation, etc),: memerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan. Kata ساس adalah to govern, to lead.
Secara terminologi (istilah) dalam Lisan Al-A'rab, Siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid, Siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan.
Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikannya sebagai "undang-undang yang diletakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan". Corak siyasah ini dikenal dgn siyasah wadh’iyah , atau siyasah yang berdasarkan kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil pemikiran manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat dan bernegara.
Ahmad Fathi Bahatsi mengemukakan bahwa “siyasah sebagai "pengurasan kepentingan-kepentingan (mashalih) umat manusia sesuai dengan syara".
Definisi lain ialah Ibn Qayim dalam Ibnu Aqil menyatakan bahwa
تدبير مصالح العباد على وفق الشرع السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح وأبعد عن الفساد وان لم يكن يشرعه الرسول ولا نزل به وحي 
"Siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkanya dan Allah tidak mewahyukannya".
Corak siyasah ini dikenal dengan siyasah syar’iyah , siyasah hasil pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at.
Prinsipnya definisi-definisi tersebut mengandung persamaan. Siyasah berkaitan dengan mengatur dan mengurus manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dengan membimbing mereka kepada kemaslahatan dan menjauhkanya dari kemudaratan.

Sumber : Fiqh Siyasah (Sebuah Pengantar), Ahmad Ghufron

Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: FIQH SIYASAH 1
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai FIQH SIYASAH 1 bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment