FIQIH
JINAYAH
“PROSES
HUKUMAN BAGI NON MUSLIM &
SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN”
A. Pengertian Hukuman
Hukuman dalam bahasa arab disebut
‘uqubah. Lafaz ‘uqubah artinya: mengiringnya dan datang dibelakangnya. Sesuatu
disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah
perbuatan itu dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia, hukuman
diartikan sebagai “siksa dan sebagainya”, atau “keputusan yang dijatuhkan oleh
hakim”.
Menurut kamus bahasa Indonesia
karangan S. Wojowasito, hukuman berarti siksaan atau pembalasan kejahatan
(kesalahan dosa).
Hukuman merupakan balasan yang
setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi
korban akibat perbuatannya. Dalam ungkapan lain, hukuman merupakan penimpaan
derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang
telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima sipelaku akibat
pelanggaran.
Hukuman harus mempunyai dasar, baik
dari Al-Qur’an, hadits atau lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan
menetapkan hukuman untuk kasus ta’zir. Selain itu hukuman harus bersifat
pribadi. Artinya hanya dijatuhkan kepada yang melakukan kejahatan saja. Hal ini
sesuai dengan prinsip bahwa “seseorang tidak menaggung dosanya orang lain”.
B.
Proses
Hukuman Bagi Non Muslim
Peraturan daerah atau qanun tentang
pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, berlaku pula orang non-Muslim. Warga
non-Muslim di Aceh akan dikenai aturan qanun tersebut, seperti antara lain
dikenai hukuman cambuk di depan umum, jika perbuatannya tidak diatur dalam
hukum nasional atau Kitab undang-undang hukum pidana.
"Kalau tidak diatur dalam KUHP,
ikut aturan qanun," kata anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera, Moharriadi, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa
(23/09) siang. Namun demikian, lanjut Moharriadi, apabila perbuatannya diatur
pula dalam KUHP, warga non-Muslim itu "bebas memilih secara
sukarela."Artinya, kalau mau diatur dengan KUHP, silakan. Dan kalau mau
diatur dengan qanun, silakan. Jadi, dia memilih dengan sukarela," kata
Moharriadi.
Dalam materi qanun tersebut, mereka
yang terbukti antara lain berjudi, zina, melakukan pemerkosaan, atau menenggak
minuman keras akan dihukum cambuk atau denda atau penjara, tergantung tingkat
kesalahan
v Dianggap diskriminatif
Kalangan pegiat hak asasi manusia
mengkritik materi rancangan qanun yang diberlakukan pula untuk penganut agama
non-Muslim karena dianggap diskriminatif.
"Kalau memang ada pasal yang
mengatakan 'boleh memilih' itu bagus, tapi ketika itu tidak diatur dalam hukum
nasional dan digunakan qanun itu 'kan tidak fair," kata Soraya
Kamaruzzaman, aktivis HAM dan Ketua Balai Syura Ureueng Inong Aceh
kepada BBC Indonesia. Image caption LSM mengkritik sebagian materi qanun
jinayah diskriminatif terhadap non-Muslim. Namun demikian, Soraya juga
mengkritik materi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tahun 2006 yang menjadi
rujukan qanun tersebut. Menurutnya, salah-satu pasal dalam UU tersebut
menyebutkan, setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib
menghormati pelaksanaan syariat Islam. "Jadi, yang harus diperbaiki adalah
materi UU tersebut, karena qanun ini 'kan merujuk ke sana," kata Soraya.
Dia kemudian mengusulkan agar pihak
yang keberatan dengan qanun di Aceh dapat terlebih dulu mengajukan judicial
review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi.
v Sudah dievaluasi Jakarta
Pemerintah pusat, seperti dinyatakan
Kepala biro hukum Kementerian dalam negeri, Widodo Sigit mengatakan, pembahasan
qanun Aceh telah melalui proses evaluasi yang melibatkan pemerintah pusat. Dia
juga menegaskan, bahwa Undang-undang pemerintahan Aceh tahun 2006 dibuat sesuai
kekhususan Provinsi Aceh.
Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh,
yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, merupakan lanjutan dari
kesepakatan damai Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, GAM, tahun 2005 lalu.
Dalam batas tertentu, sejumlah
daerah di Indonesia juga telah memberlakukan Syariat Islam, semenjak
diberlakukan kebijakan otonomi daerah semenjak reformasi 1998, yang oleh
sebagian pihak dianggap menyalahi Konstitusi.
C. Sebab hapus / gugurnya Hukuman
Pembatalan hukuman adalah tidak
dapat dilakukannya suatu putusan pengadilan yang telah dijatuhkan berkenaan
berbagai sebab, baik sebab itu pada diri terhukum maupun usaha-usaha terhukum,
atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Dalam hal ini, terdapat perbedaan
antara terhapusnya hukuman dengan pembatalan hukuman. Pada terhapusnya hukuman,
tidak terdapat pertanggung jawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses
sehingga tidak ada keputusan hakim. Adapun pada pembatalan hukuman, pertanggung
jawaban pidana itu ada dan telah diproses di pengadilan sehingga terdapat
keputusan hakim. Namun karena sebab-sebab seperti tersebut di atas, keputusan
tersebut tidak dapat dilaksanakan kepada terhukum.
Berikut ini beberapa hal atau
perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman :
1.
Meninggalnya
si pembuat jarimah.
Hukuman mati yang ditetapkan kepada
si pelaku menjadi batal pelaksanaannya abila si pelakunya meninggal. Namun,
hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat dan perampasan harta dapat terus
dilaksanakan.
2.
Hilangnya
anggota badan yang akan dijatuhi hukuman.
Dalam kasus jarimah qishash, hukuman
berpindah kepada hukuman diyat.
3.
Bertaubat
Menurut para
ulama tobat ini hanya ada pada jarimah hirabah. Namun mereka juga memberikan
keleluasaan bagi ulil amri untuk memberikan sanksi ta’zir demi kemaslahatan
umum.
4.
Korban (dalam hal masih hidup) dan wali
/ ahli waris (dalam hal korban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat)
ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan.
5.
Adanya upaya damai antara pelaku dengan
korban atau wali / ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash / diyat.
Berbeda dengan
hapusnya hukuman karena sebab-sebab tersebut maka yang dimaksud dengan gugurnya
hukuman disini adalah tidak dapat dilaksanakannya hukuman-hukuman yang telah
dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim.
Dalam kaitan dengan hapusnya hukuman
karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan karena kondisi psikis dari
pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila, dipaksa, mabuk, atau masih
dibawah umur.
Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman, tidak
mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada
asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak
memungkinkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman. Diantara
sebab-sebab hapusnya hukuman ini ada empat macam:
1)
Paksaan
(al ikrah)
“Paksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena
orang lain, dan oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna
pilihannya. Atau paksaan adalah suatu perbuatan yang timbul dari orang yang
memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang
mendorong dirinya untuk mengerjakan perbuatan yang dimintakan kepadanya. Atau
paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak
disenangi untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya”.
2)
Mabuk
(al sukru)
Secara umum yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal
sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya. Muhammad
ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa orang mabuk itu adalah
orang yang banyak mengigau pada pembicaraannya. Alasan mereka ini didasarkan
pada firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 43.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…
3)
Gila
(al jununu)
Secara umum dan luas , gila memiliki
pengertian “hilangnya akal, rusak atau lemah”. Definisi tersebut
merupakan definisi secara umum dan luas, sehingga mencakup gila (junun), dungu (al-‘ithu),
dan semua jenis penyakit kejiwaan yang sifatnya menghilangkan idrak
(kemampuan berfikir).
Beberapa jenis penyakit, baik yang
menghilangkan seluruh kekuatan berpikir maupun sebagiannya. Gila
dan keadaan-keadaan lain yang sejenis:
a.
Gila
terus menerus
Gila terus menerus adalah suatu
keadaan dimana seseorang tidak dapat berpikir sama sekali, baik hal itu diderita
sejak lahir maupun yang datang kemudian. Dikalangan fuqaha, gila semacam ini
disebut dengan Al-Jununu Al-Muthbaq.
b.
Gila
berselang
Orang yang terkena penyakit gila
berselang tidak dapat berfikir, tetapi tidak terus-menerus. Apabila keadaan
tersebut menimpanya maka ia kehilangan pikirannya sama sekali, dan
apabila keadaan tersebut telah berlalu (hilang) maka ia dapat berpikir kembali
seperti biasa.
Pertanggung jawaban pidana pada gila
terus menerus hilang sama sekali, sedang pada gila berselang ia tetap dibebani
pertanggungjawaban ketika ia dalam kondisi sehat.
c.
Gila
sebagian
Gila sebagian menyebabkan seseorang
tidak dapat berpikir dalam perkara-perkara tertentu, sedangkan pada
perkara-perkara yang lain ia masih tetap dapat berpikir. Dalam kondisi dimana
ia masih dapat berpikir, ia tetap dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi
ketika ia tidak dapat berpikir, ia bebas dari pertanggungjawaban pidana.
d. Dungu (Al-‘Ithu)
Menurut para fuqaha sebagaimana
dikutip oleh Abdul Qadir Audah memberikan definisi sebagai berikut. “orang
dungu adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya bercampur baur,
tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawaan sejak lahir atau timbul kemudian
karena suatu penyakit. Dapat dipahami bahwa dungu merupakan tingkatan gila yang
paling rendah dan dungu bisa dikatakan berbeda dengan gila, karena hanya
mengakibatkan lemahnya berpikir bukan menghilangkannya, sedangkan gila
mengakibatkan hilangnya atau kacaunya kekuatan berpikir, sesuai dengan
tingkatan-tingkatan kedunguannya, namun orang yang dungu bagaimanapun tidak
sama kemampuan berpikirnya dengan orang biasa (normal). Namun secara umum orang
dungu tidak dibebani pertanggung jawaban pidana.
e. Dibawah umur (shighar
assinni).
Secara alamiah terdapat tiga masa
yang dialami oleh setiap orang sejak ia dilahirkan sampai dewasa;
Ø Masa tidak adanya kemampuan berpikir
(idrak)
Ø Masa kemampuan berpikir yang lemah
Ø Masa kemampuan berpikir penuh
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: PROSES HUKUMAN BAGI NON MUSLIM & SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai PROSES HUKUMAN BAGI NON MUSLIM & SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: PROSES HUKUMAN BAGI NON MUSLIM & SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai PROSES HUKUMAN BAGI NON MUSLIM & SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment