Nov 11, 2015

EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER


A.    Pengertian Hukuman
Menurut Abdul Qadir Audah, definisi Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.

B.     Tujuan Hukuman
Tujuan dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at Islam adalah:
           1.      Pencegahan
Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya.
           2.      Perbaikan dan Pendidikan
Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.
           3.      Kemaslahatan Masyarakat
Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan sesungguhnya untuk kemaslahatannya.

C.    Syarat-Syarat Pelaksanaan Hukuman
           1.      Hukuman Harus ada Dasarnya dari Syara’
Hukum dianggap mempunyai dasar (syar’iyah) apabila ia didasarkan kepada sumber-sumber syara’ seperti: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, atau undang-undang yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (ulil amri)
           2.      Hukuman Harus Bersifat Pribadi (Perorangan)
Hukuman harus dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana dan tidak mengenai orang lain yang tidak bersalah.
           3.      Hukuman Harus Bersifat Universal Dan Berlaku Umum
Hukuman harus berlaku untuk semua orang tanpa adanya diskriminasi, baik pangkat, jabatan, status, atau kedudukannya.

D.    Pemberlakuan Hukuman
Dalam perkembangannya, pemberlakuan sanksi dalam hukum pidana Islam muncul 3 kalangan, yaitu:
1.      Kalangan Tradisional.
Kalangan ini beranggapan bahwa hukuman harus dijalankan sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2.      Kalangan Modernis.
Kalangan ini beranggapan bahwa hukum Islam memang ada dan berlaku tetapi tergantung bagaimana metode pelaksanannya.
3.      Kalangan Reformatif.
Kalangan ini mencoba menggabungkan kalangan tradisionalis dan kalangan modernis. Artinya kalangan ini tetap meyakini hukum Islam ada pada nash dan dilaksanakan menurut metode nash.

E.     Pelaksanaan Hukuman
           1.      Hukuman Hudud
a.       Hukuman Zina
Hukuman zina ditetapkan tiga hukuman, yaitu dera, pengasingan dan rajam. Hukuman dera dan pengasingan ditetapkan untuk pembuat zina tidak muhshan, dan hukuman rajam dikenakan pada terhadap zina muhshan. Kalau kedua pelaku zina tidak muhshan keduanya, maka keduanya dijilid atau diasingkan. Akan tetapi keduanya muhshan keduanya dijatuhi hukuman rajam.
b.      Hukuman Qadzaf
Jarimah qadzaf dikenakan hukuman pokok, yaitu jilid delapan puluh kali, dan hukuman tambahan, yaitu tidak menerima persaksian pembuatnya. Hukuman tersebut dijatuhkan apabila berisi kebohongan. Apabila berisi kebenaran maka tidak ada jarimah qadzaf.
c.       Hukum Minum Minuman Keras
Jarimah minum minuman keras dijatuhi hukuman delapan puluh jilid. Menurut Imam Syafi’I hukuman jarimah tersebut adalah empat puluh jilid sebagai hukuman had, sedang empat puluh jilid lainnya tidak termasuk hukuman had, melainkan sebagai hukuman ta’zir, artinya sebagai hukuman yang dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim.
d.      Hukuman Pencurian
Pencurian diancamkan hukuman potong tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 38
e.       Hukuman Gangguan Keamanan
Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
           2.      Hukuman Mati
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan (pembegal, penyamun) apabila ia melakukan pembunuhan. Hukuman tersebut hukuman had dan bukan hukuman qisas.
           3.      Hukuman Mati Disalib
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan pencurian harta bersama-sama.
           4.      Pemotongan Anggota Badan
 Hukuman gangguan keamanan disini sama dengan hukuman pencurian dua kali, dan pelipatan disini adalah adil, karena bahaya gangguan keamanan tidak kalah dengan bahayanya pencurian biasa dan karena kesempatan untuk meloloskan diri lebih banyak daripada kesempatan dalam pencurian biasa.
           5.      Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi perbuatannya ia maksudkan mencari ketenaran nama diri oleh karna itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan dijalan-jalan umum sebagai bagian dari negri, dan oleh karna itu maka ia akan dihukum dengan meniadakan keamanan diri nya dari semua bagian negri. Baik alasan itu tepat atau tidak, namun yang jelas ialah bahwa factor kejiwaan ditandingi pula dengan factor kejiwaan yang lain.
           6.      Hukuman Jarimah Murtad dan Pemberontakan
a.       Hukuman Mati
Kebanyakan Negara-negara didunia pada masa sekarang dalam melindungi system masyarakatnya memakai hukuman berat yaitu hukuman mati. Yang dijatuhkan terhadap orang yang menyeleweng dari system tersebut atau berusaha merobohkannya.
b.      Perampasan Harta
Perampasan harta merupakan hukuman tambahan, menurut Imam-imam Malik dan Syafi’I dan pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, semua harta orang dirampas. Menurut imam Abu Hanifah dan pendapat yang tidak kuat dalam madzhab Hambali, hanya harta yang diperolehnya sesudah murtad itu saja yang dirampas, sedang harta yang diperoleh sebelum murtad diberikan kepada keluarga ahli waris yang beragama Islam.
c.       Hukuman Pemberontakan
Pada masa sekarang hampir seluruh dunia menjatuhkan hukuman mati terhadap pemberontakan.
           7.      Hukuman Jarimah Qishash-Diyat
a.       Qishash
Hukuman qisas dijatuhkan atas pembunuhan sengaja dan penganiaayan sengaja.
1)      Qisas pada Hukum Positif
Hukum positif juga mengenal hukuman qisas. Akan tetapi hanya ditetapkan untuk jarimah pembunuhan saja yang dihukum dengan hukuman mati, sedang terhadap jarimah penganiayaan tidak dijatuhi hukuman qisas, melainkan dicukupkan dengan hukuman denda dan hukuman kawalan.
2)      Pengampunan si Korban
Korban atau walinya diberi wewenang untuk mengampuni qisas, baik dengan imbangan diyat atau tidak memakai imbangan sama sekali.
b.      Diyat
Diyat adalah hukuman pokok bagi pembunuhan dan penganiayaan semi sengaja dan tidak sengaja.
1)      Antara Pembunuhan Sengaja dengan Pembunuhan Semi-Sengaja
Syariat Islam mengadakan pemisahan antara hukuman pembunuhan sengaja dengan hukuman pembunuhan semi sengaja, dimana untuk perbuatan pertama dikenakan hukuman qisas dan untuk perbuatan kedua dikenakan hukuman diyat berat.
2)      Antara Jarimah-jarimah Sengaja dengan Jarimah-jarimah Tidak Sengaja
Pada Jarimah-jarimah sengaja, pembuat mensengajakan dan melaksanakannya, agar dengan demikian ia bisa mewujudkan kepentingan-kepentingan moral atau material bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain. Akan tetapi pada jarimah-jarimah tidak sengaja pembuat tidak menyegajakan jarimah atau memikirkannya serta tidak ada faktor yang mendorong untuk memperbuatnya.
3)      Siapa Yang Menanggung Diyat
Pada umumnya para fuqaha sudah sepakat pendapatnya untuk mengikutsertakan keluarga pembuat yang disebut “Aqilah” dalam pembayaran diyat. Yang dimaksud dengan keluarga adalah sanak-saudara yang datang dari pihak ayah.
4)      Sistem Keluarga Pada Masa Sekarang
Syitem pembayaran diyat oleh keluarga, meskipun dapat menjamin terwujudnya keadilan dan persamaan antara pembuat-pembuat jarimah dan korban-korbannya,
c.       Pencabutan Hak mewaris
Pencabutan hak mewaris merupakan hukuman tambahan bagi jarimah pembunuhan, selain hukuman pokok yaitu hukuman mati, apabila antara orang yang membunuh dengan korbannya ada hubungan keluarga.
d.      Pencabutan Hak Menerima wasiat
Pencabutan hak menerima wasiat merupakan hukuman tambahan, disamping hukumannya yang pokok.
           8.      Hukuman Kifarat
Adalah membebaskan seseorang hamba mu’min, merupakan hukuman pokok. Kalau tidak bisa mendapatkan hamba tersebut atau tidak bisa memperoleh uang harganya, maka orang wajib berkifarat diwajibkan berpuasa dua bulan, berturut-turut jadi puasa merupakan hukuman pengganti yang tidak akan terdapat kecuali apabila hukuman pokok tidak bisa dijalankan.
           9.      Hukuman Ta’zir
 Jenis-jenis hukuman ta’zir adalah:
1)      Hukuman mati.
2)      Hukuman jilid.
3)      Hukuman kawalan.
4)      Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
5)      Hukuman salib.
6)      Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
7)      Hukuman ancaman (Tahdid), teguran (Tanbih), dan peringatan.
8)      Hukuman denda (Al-Gharamah).
9)      Hukuman-hukuman lain yang sifatnya spesifik dan tidak bisa diterapkan pada setiap jarimah ta’zir, di antara hukuman tersebut adalah pemecatan dari jabatan atau pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan alat-alat yang digunakan untuk melakukan jarimah, penayangan gambar penjahat di muka umum, dan lain-lain.

 F.     Penerapan hukuman pada masa kini
Bila dilihat dari bentuk-bentuk kejahatan terutama pada jarimah hudud, yang merupakan jarimah berat. Khususnya menyangkut dengan pencurian, bila dilihat dari segi kejahatan masa kini, korupsi merupakan bentuk kejahatan yang bersifat umum, karena merugikan negara. Kemudian perzinahan yang merupakan larangan-larangan syara, yang sudah dipikirkan bahaya dari zionis, yang sekarang diresahkan oleh masyarakat dengan kehidupan seks, bebas dengan dijualnya kondom secara bebas, tempat-tempat perzinahan secara terbuka di hotel-hotel, maupun lokasi-lokasi khusus. Minuman khamar yang semakin marak dilakukan orang dewasa maupun anak-anak remaja, cukup meresahkan masyarakat.

G.    Sebab-Sebab Hapusnya Hukuman
Berikut ini beberapa hal atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman

  1. Meninggalnya si pembuat jarimah. Hukuman mati yang ditetapkan kepada si pelaku menjadi batal pelaksanaannya bila si pelakunya meninggal. Namun, hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat dan perampasan harta dapat terus dilaksanakan.
  2. Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus jarimah qishash, hukuman berpindah kepada hukuman diyat.
  3. Bertobat, menurut para ulama tobat ini hanya ada pada jarimah hirabah.
  4. Korban (dalam hal masih hidup) dan wali/ahliwaris (dalam halkorban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat) ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan.
  5. danya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali/ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.

Dalam kaitan dengan hapusnya hukuman karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan karena kondisi psikis dari pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila, dipaksa, mabuk, atau masih dibawah umur.
       
H.    Kesimpulan
Hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.
Syarat pelaksanaan hukuman antara lain:
            1.      Hukuman Harus ada Dasarnya dari Syara’.
            2.      Hukuman Harus Bersifat Pribadi (Perorangan).
            3.      Hukuman Harus Bersifat Universal Dan Berlaku Umum.
Sanksi dalam hukum pidana Islam di bagi menjadi 3, yaitu:
            1.      Kalangan Tradisional.
            2.      Kalangan Modernis.
            3.      Kalangan Reformatif.


H.    Referensi
  • Audah, Abdul Qadir. Tanpa tahun. At-Tasyri’ Al-Jina’iy Al-Islamy. Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Araby.
  • Djazuli, H. A., Prof, Drs. 1997. Fiqh Jinayah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  • Furqan, H. Arif, dkk. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenral Kelembagaan Agama Islam.
  • Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4. Jakarta: Bulan Bintang.
  • Rahman I Doi, Prof. Abdur. 1992. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta
  • Wardi Muslich, Ahmad, Drs, H. 2004. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafik.



Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment