A.
Pengertian Hukuman
Menurut
Abdul Qadir Audah, definisi Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk
memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan syara’.
B.
Tujuan Hukuman
Tujuan dari penetapan dan
penerapan hukuman dalam syari’at Islam adalah:
1. Pencegahan
Pengertian pencegahan adalah
menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan
jarimahnya.
2. Perbaikan dan Pendidikan
Dengan adanya hukuman ini,
diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi
jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan
kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah
SWT.
3. Kemaslahatan Masyarakat
Memberikan hukuman kepada orang
yang melakukan kejahatan sesungguhnya untuk kemaslahatannya.
C.
Syarat-Syarat Pelaksanaan Hukuman
1. Hukuman Harus ada Dasarnya dari
Syara’
Hukum dianggap mempunyai dasar
(syar’iyah) apabila ia didasarkan kepada sumber-sumber syara’ seperti:
Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, atau undang-undang yang ditetapkan oleh lembaga
yang berwenang (ulil amri)
2. Hukuman Harus Bersifat Pribadi
(Perorangan)
Hukuman harus dijatuhkan kepada
orang yang melakukan tindak pidana dan tidak mengenai orang lain yang tidak
bersalah.
3. Hukuman Harus Bersifat Universal
Dan Berlaku Umum
Hukuman harus berlaku untuk semua
orang tanpa adanya diskriminasi, baik pangkat, jabatan, status, atau
kedudukannya.
D.
Pemberlakuan Hukuman
Dalam
perkembangannya, pemberlakuan sanksi dalam hukum pidana Islam muncul 3
kalangan, yaitu:
1.
Kalangan Tradisional.
Kalangan ini beranggapan bahwa hukuman harus dijalankan sesuai
dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2.
Kalangan Modernis.
Kalangan ini beranggapan bahwa hukum Islam memang ada dan berlaku
tetapi tergantung bagaimana metode pelaksanannya.
3.
Kalangan Reformatif.
Kalangan ini mencoba menggabungkan kalangan tradisionalis dan
kalangan modernis. Artinya kalangan ini tetap meyakini hukum Islam ada pada
nash dan dilaksanakan menurut metode nash.
E.
Pelaksanaan Hukuman
1. Hukuman Hudud
a.
Hukuman Zina
Hukuman zina ditetapkan tiga
hukuman, yaitu dera, pengasingan dan rajam. Hukuman dera dan pengasingan
ditetapkan untuk pembuat zina tidak muhshan, dan hukuman rajam dikenakan pada
terhadap zina muhshan. Kalau kedua pelaku zina tidak muhshan keduanya, maka
keduanya dijilid atau diasingkan. Akan tetapi keduanya muhshan keduanya
dijatuhi hukuman rajam.
b.
Hukuman Qadzaf
Jarimah qadzaf dikenakan hukuman
pokok, yaitu jilid delapan puluh kali, dan hukuman tambahan, yaitu tidak
menerima persaksian pembuatnya. Hukuman tersebut dijatuhkan apabila berisi kebohongan.
Apabila berisi kebenaran maka tidak ada jarimah qadzaf.
c.
Hukum Minum Minuman Keras
Jarimah minum minuman keras
dijatuhi hukuman delapan puluh jilid. Menurut Imam Syafi’I hukuman jarimah
tersebut adalah empat puluh jilid sebagai hukuman had, sedang empat puluh jilid
lainnya tidak termasuk hukuman had, melainkan sebagai hukuman ta’zir, artinya
sebagai hukuman yang dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim.
d.
Hukuman Pencurian
Pencurian diancamkan hukuman
potong tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 38
e.
Hukuman Gangguan Keamanan
Terhadap gangguan keamanan
(hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati
dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
2. Hukuman Mati
Hukuman
ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan (pembegal, penyamun) apabila ia
melakukan pembunuhan. Hukuman tersebut hukuman had dan bukan hukuman qisas.
3. Hukuman Mati Disalib
Hukuman
ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan melakukan pembunuhan serta merampas
harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan pencurian
harta bersama-sama.
4. Pemotongan Anggota Badan
Hukuman gangguan keamanan disini sama dengan
hukuman pencurian dua kali, dan pelipatan disini adalah adil, karena bahaya
gangguan keamanan tidak kalah dengan bahayanya pencurian biasa dan karena
kesempatan untuk meloloskan diri lebih banyak daripada kesempatan dalam
pencurian biasa.
5. Pengasingan
Hukuman
ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang
berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh
jadi perbuatannya ia maksudkan mencari ketenaran nama diri oleh karna itu maka
ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketenarannya.
Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud
meniadakan keamanan dijalan-jalan umum sebagai bagian dari negri, dan oleh
karna itu maka ia akan dihukum dengan meniadakan keamanan diri nya dari semua
bagian negri. Baik alasan itu tepat atau tidak, namun yang jelas ialah bahwa
factor kejiwaan ditandingi pula dengan factor kejiwaan yang lain.
6. Hukuman Jarimah Murtad dan
Pemberontakan
a.
Hukuman Mati
Kebanyakan Negara-negara didunia pada
masa sekarang dalam melindungi system masyarakatnya memakai hukuman berat yaitu
hukuman mati. Yang dijatuhkan terhadap orang yang menyeleweng dari system
tersebut atau berusaha merobohkannya.
b.
Perampasan Harta
Perampasan harta merupakan hukuman
tambahan, menurut Imam-imam Malik dan Syafi’I dan pendapat yang kuat dalam
madzhab Hambali, semua harta orang dirampas. Menurut imam Abu Hanifah dan
pendapat yang tidak kuat dalam madzhab Hambali, hanya harta yang diperolehnya
sesudah murtad itu saja yang dirampas, sedang harta yang diperoleh sebelum
murtad diberikan kepada keluarga ahli waris yang beragama Islam.
c.
Hukuman Pemberontakan
Pada masa sekarang hampir seluruh
dunia menjatuhkan hukuman mati terhadap pemberontakan.
7. Hukuman Jarimah Qishash-Diyat
a.
Qishash
Hukuman qisas dijatuhkan atas
pembunuhan sengaja dan penganiaayan sengaja.
1)
Qisas pada Hukum Positif
Hukum positif juga mengenal
hukuman qisas. Akan tetapi hanya ditetapkan untuk jarimah pembunuhan saja yang
dihukum dengan hukuman mati, sedang terhadap jarimah penganiayaan tidak
dijatuhi hukuman qisas, melainkan dicukupkan dengan hukuman denda dan hukuman
kawalan.
2)
Pengampunan si Korban
Korban atau walinya diberi
wewenang untuk mengampuni qisas, baik dengan imbangan diyat atau tidak memakai
imbangan sama sekali.
b.
Diyat
Diyat adalah hukuman pokok bagi
pembunuhan dan penganiayaan semi sengaja dan tidak sengaja.
1)
Antara Pembunuhan Sengaja dengan Pembunuhan Semi-Sengaja
Syariat Islam mengadakan pemisahan
antara hukuman pembunuhan sengaja dengan hukuman pembunuhan semi sengaja,
dimana untuk perbuatan pertama dikenakan hukuman qisas dan untuk perbuatan
kedua dikenakan hukuman diyat berat.
2)
Antara Jarimah-jarimah Sengaja dengan Jarimah-jarimah Tidak
Sengaja
Pada Jarimah-jarimah sengaja,
pembuat mensengajakan dan melaksanakannya, agar dengan demikian ia bisa
mewujudkan kepentingan-kepentingan moral atau material bagi dirinya sendiri
atau bagi orang lain. Akan tetapi pada jarimah-jarimah tidak sengaja pembuat
tidak menyegajakan jarimah atau memikirkannya serta tidak ada faktor yang
mendorong untuk memperbuatnya.
3)
Siapa Yang Menanggung Diyat
Pada umumnya para fuqaha sudah
sepakat pendapatnya untuk mengikutsertakan keluarga pembuat yang disebut
“Aqilah” dalam pembayaran diyat. Yang dimaksud dengan keluarga adalah
sanak-saudara yang datang dari pihak ayah.
4)
Sistem Keluarga Pada Masa Sekarang
Syitem pembayaran diyat oleh keluarga,
meskipun dapat menjamin terwujudnya keadilan dan persamaan antara
pembuat-pembuat jarimah dan korban-korbannya,
c.
Pencabutan Hak mewaris
Pencabutan hak mewaris merupakan
hukuman tambahan bagi jarimah pembunuhan, selain hukuman pokok yaitu hukuman mati,
apabila antara orang yang membunuh dengan korbannya ada hubungan keluarga.
d.
Pencabutan Hak Menerima wasiat
Pencabutan hak menerima wasiat
merupakan hukuman tambahan, disamping hukumannya yang pokok.
8. Hukuman Kifarat
Adalah
membebaskan seseorang hamba mu’min, merupakan hukuman pokok. Kalau tidak bisa
mendapatkan hamba tersebut atau tidak bisa memperoleh uang harganya, maka orang
wajib berkifarat diwajibkan berpuasa dua bulan, berturut-turut jadi puasa
merupakan hukuman pengganti yang tidak akan terdapat kecuali apabila hukuman
pokok tidak bisa dijalankan.
9. Hukuman Ta’zir
Jenis-jenis hukuman ta’zir adalah:
1)
Hukuman mati.
2)
Hukuman jilid.
3)
Hukuman kawalan.
4)
Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
5)
Hukuman salib.
6)
Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
7)
Hukuman ancaman (Tahdid), teguran (Tanbih), dan peringatan.
8)
Hukuman denda (Al-Gharamah).
9)
Hukuman-hukuman lain yang sifatnya spesifik dan tidak bisa
diterapkan pada setiap jarimah ta’zir, di antara hukuman tersebut adalah
pemecatan dari jabatan atau pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan
alat-alat yang digunakan untuk melakukan jarimah, penayangan gambar penjahat di
muka umum, dan lain-lain.
F.
Penerapan hukuman pada masa kini
Bila dilihat dari bentuk-bentuk kejahatan terutama pada
jarimah hudud, yang merupakan jarimah berat. Khususnya menyangkut dengan
pencurian, bila dilihat dari segi kejahatan masa kini, korupsi merupakan bentuk
kejahatan yang bersifat umum, karena merugikan negara. Kemudian perzinahan yang
merupakan larangan-larangan syara, yang sudah dipikirkan bahaya dari zionis,
yang sekarang diresahkan oleh masyarakat dengan kehidupan seks, bebas dengan
dijualnya kondom secara bebas, tempat-tempat perzinahan secara terbuka di hotel-hotel,
maupun lokasi-lokasi khusus. Minuman khamar yang semakin marak dilakukan orang
dewasa maupun anak-anak remaja, cukup meresahkan masyarakat.
G.
Sebab-Sebab Hapusnya Hukuman
Berikut
ini beberapa hal atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman
- Meninggalnya si pembuat jarimah. Hukuman mati yang ditetapkan kepada si pelaku menjadi batal pelaksanaannya bila si pelakunya meninggal. Namun, hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat dan perampasan harta dapat terus dilaksanakan.
- Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus jarimah qishash, hukuman berpindah kepada hukuman diyat.
- Bertobat, menurut para ulama tobat ini hanya ada pada jarimah hirabah.
- Korban (dalam hal masih hidup) dan wali/ahliwaris (dalam halkorban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat) ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan.
- danya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali/ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.
Dalam
kaitan dengan hapusnya hukuman karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan
karena kondisi psikis dari pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila,
dipaksa, mabuk, atau masih dibawah umur.
H.
Kesimpulan
Hukuman adalah bentuk balasan bagi
seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan
Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.
Syarat pelaksanaan hukuman antara
lain:
1. Hukuman Harus ada Dasarnya dari
Syara’.
2. Hukuman Harus Bersifat Pribadi
(Perorangan).
3. Hukuman Harus Bersifat Universal
Dan Berlaku Umum.
Sanksi dalam hukum pidana Islam di
bagi menjadi 3, yaitu:
1. Kalangan Tradisional.
2. Kalangan Modernis.
3. Kalangan Reformatif.
H. Referensi
- Audah, Abdul Qadir. Tanpa tahun. At-Tasyri’ Al-Jina’iy Al-Islamy. Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Araby.
- Djazuli, H. A., Prof, Drs. 1997. Fiqh Jinayah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
- Furqan, H. Arif, dkk. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenral Kelembagaan Agama Islam.
- Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4. Jakarta: Bulan Bintang.
- Rahman I Doi, Prof. Abdur. 1992. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta
- Wardi Muslich, Ahmad, Drs, H. 2004. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafik.
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Judul: EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.
No comments:
Post a Comment