Nov 11, 2015

AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA


PENDAHULUAN

Suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas-batas aktivitas apa yang dilarang  secara tepat dan jelas dalam kejahatan dan hukuman disebut dengan asas legalitas. Asas ini melindungi dari penyalaggunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi apa yang boleh dan apa yang dilarang..
Di bawah asas ini tiada suatu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana sebelum perbuatan itu dilakukan. Hukum dapat menjatuhkan pidana hanya terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan setelah dinyatakan sebelumnya sebagai tindak pidana. Dalam sejarah hukum barat, revolusi prancis menjadikan hak-hak individu sebagai suatu basis bagi legalitas. Hakim-hakim  sebelumnya memiliki kekuasaan luas dalam menganggap kriminal perbuatan-perbuatan yang belum diantisipasi sebelumnya oleh undang-undang tertulis dan dapat memilih sesuai kehendaknya hukuman mana yang paling sesuai dengan sesuatu kasus. Terjadilah kesewenangan-wenangan dari para hakim.
Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
      1.      Apakah pengertian dari Azas Legalitas dalam hukum pidana Islam?
      2.      Bagaimanakah penerapan azas legalitas dalam hukum pidana Islam?

A.    Pengertian Asas Legalitas
Kata asas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata legalitas berasal dari bahasa latin yaitu lex (kata benda) yang berarti undang-undang, atau dari kata jadian legalis yang berarti sah atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian legalitas adalah "keabsahan sesuatu menurut undang undang"[1].
Secara historis asas legalitas pertama kali digagas oleh Anselm van Voirbacht dan penerapannya di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana.”
Adapun istilah legalias dalam syari'at Islam tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum positif. Kendati demikian, bukan berarti syari'at Islam tidak mengenal asas legalitas. Bagi pihak yang menyatakan hukum pidana Islam tidak mengenal asas legalitas, hanyalah mereka yang tidak meneliti secara detail berbagai ayat yang secara substansional menunjukkan adanya asas legalitas[2].
Asas legalitas biasanya tercermin dari ungkapan dalam bahasa latin: Nullum Deliktum Nulla Poena Sine Pravia Lege Poenali (tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu). Asas ini merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan atau keseweenang-wenangan hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan yang dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan illegal dan hukumanya. Jadi, berdasarkan asas ini, tiada suatu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan sejara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan. Hakim dapat menjatuhkan pidana hanya terhadap orang yang melakukan perbuatan setelah dinyatakan sebelumnya sebagai tindak pidana.

B.     Sumber Hukum Asas Legalitas
Asas legalitas dalam Islam bukan berdasarkan pada akal manusia, tetapi dari ketentuan Tuhan. Sedangkan asas legalitas secara jelas dianut dalam hukum Islam. Terbukti adanya beberapa ayat yang menunjukkan asas legalitas tersebut. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman pada manusia dan tidak akan meminta pertanggungjawaban manusia sebelum adanya penjelasan dan pemberitahuan dari Rasul-Nya. Demikian juga kewajiban yang harus diemban oleh umat manusia adalah kewajiban yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, yaitu taklif yang sanggup di kerjakan. Dasar hukum asas legalitas dalam Islam antara lain:

Al-Qur'an surat Al-Isra’: 15

 Artinya:
“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.”

Al-Qur'an surat Al-Qashash: 59

Artinya:
“Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam Keadaan melakukan kezaliman.”

Kedua ayat tersebut mengandung makna bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW supaya menjadi peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu.
Dari dua ayat di atas, dapat katagorikan pada tiga kaidah hukum asas legalitas dalam Islam yaitu:
1)      “la hukmu liaf’alil uqala’I qabla wuruudi an-nash”Tidak ada hukuman bagi perbuatan orang berakal sebelum adanya ketentuan nash.
2)      “la jariimata wala uquubata illa binnash“ Tidak ada tindak pidana dan hukuman kecuali telah diatur dalam nash.
3)      “Al ashlu fi al-asya’I al-ibahatu hatta yadullu ad-daliilu ‘ala at-tahriim” Asalnya semua perkara dan perbuatan adalah diperbolehkan hingga ada ketentuan yang melarang perbuatan tersebut.[3]

C.    Penerapan Asas Legalitas
Prinsip legalitas ini diterapkan paling tegas pada kejahatan-kejahatan hudud. Pelanggarannya dihukum dengan sanksi hukum yang pasti. Prinsip tersebut juga diterapkan bagi kejahatan qishash dan diyat dengan diletakanya prosedur khusus dan sanksi yang sesuai. Jadi, tidak diragukan bahwa prinsip ini berlaku sepenuhnya bagi kedua katagori diatas.
Menurut Nagaty Sanad, professor hukum pidana dari Mesir, asas legalitas dalam Islam yang berlaku bagi kejahatan ta’zir adalah yang paling fleksibel, dibandingkan dengan kedua katagori sebelumnya.
Untuk menerapkan asas legalitas ini, dalam hukum pidana Islam terdapat keseimbangan. Hukum Islam menjalankan asas legalitas, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat. Ia menyeimbangkan hak-hak individu, keluarga, dan masyarakat melalui katagorisasi kejahatan dan sanksinya.
Kemudian jika berpegang pada asas legalitas seperti yang dikemukakan pada bab di atas serta kaidah "tidak ada hukuman bagi perbuatan mukallaf sebelum adanya ketentuan nas"[4], maka perbuatan tersebut tidak bisa dikenai tuntutan atau pertanggung jawaban pidana. Dengan demikian nas-nas dalam syari'at Islam belum berlaku sebelum di undangkan dan diketahui oleh orang banyak. Ketentuan ini memberi pengertian hukum pidana Islam baru berlaku setelah adanya nas yang mengundangkan. Hukum pidana Islam tidak mengenal sistem berlaku surut yang dalam perkembangannya melahirkan kaidah[5] :
لارجعية في التشريع الجنائي
Tidak berlaku surut pada pidana Islam

Penerapan hukum pidana Islam yang menunjukkan tidak berlaku semisal:
-          Berlakunya bekas ibu tiri dalam surat An-Nisa': 22

Artinya:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”

-          Hukum riba dalam QS. Al-Baqarah: 275

Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

-          Pencurian dalam QS. Al  Baqarah ayat 173
       
             Artinya :
tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 
KESIMPULAN

Kata asas berasal dari bahasa arab yaitu asasun berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata legalitas berasal dari bahasa latin lex (kata benda) yang berarti undang-undang, atau dari kata jadian legalis yang berati sah atau sesuai dengan undang-undang. Secara historis asas legalisis pertama kali digagas oleh Anselm van voirbacht dan penerapannyandi indonesia dapat dilihat pada pasal 1 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan pidana”. Adapun istilah asas legalitas dalam syariat islam tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam KUHP pidana.
Asas legalitas secara jelas di anut dalam hukum islam. Terbukti adanya beberapa ayat yang menunjukan beberapa asas legalitas tersebut. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman bagi umat manusia dan tidak akan meminta pertanggung jawaban manusia sebelum adanya penjelasan dan pemberitahuan melalui Rasul-rasulnya-Nya.
Penerapan azas legalitas dalam hukum pidana islam yang menunjukan tidak berlaku misalnya
1.      Beristrikan bekas ibu tiri
2.      Hukum Riba
3.      Masalah Pencurian

 

DAFTAR PUSTAKA

Djazuli, H. A. Fiqh Jinayah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Hanafi,Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Munajat, Makhrus. Fikih Jinayah (Hukum Pidana Islam). Pesantren Nawesea Pres. Jakarta. 2009.
Santoso, Topo, S,H., M.H, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Pres, 2003.
http://asas-asashukumpidana.blogspot.com





[1] Subekti dan Tjitrosudibyo, kamus Hukum, (Jakarta: pradnya Paramita, 1969), hlm, 63.
[2] Abd al-Qodir Awdah, At-Tasyri al-Jinai al-Islami,(Beirut: Dar al-Fikr,t.t.),1:118.
[3]  http://faiqtobroni.files.wordpress.com/2011/10/perkembangan-asas-hp-dan-perbandingan-dg-Islam.pdf
[4] Abd al-Qodir Awdah, At-Tasyri…, 1: 316.
[5] Ibid
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment