Nov 11, 2015

PENGERTIAN JINAYAH, JARIMAH DAN UNSUR-UNSURNYA


A.    Latar belakang
Dalam Hukum Islam, tindak pidana (delik, jarimah) diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hudud, qishash-diyat, atau ta’zir. Larangan-larangan Syara’ tersebut adakalanya berupa mengerjakan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Kata Syara’ pada pengertian tersebut dimaksudkan bahwa suatu perbuatan baru dianggap tindak pidana apabila dilarang oleh Syara’.
Hukum Pidana Islam dalam pengertian fiqh dapat disamakan dengan istilah “jarimah” yang diartikan sebagai larangan Syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat Syari’at (Allah) dengan hukuman hadd atau ta’zir. Pengertian “Jinayah” atau “Jarimah” tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana); delik dalam hukum positif (pidana).
Di antara pembagian jarimah yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumannya. Jarimah ditinjau dari segi hukumannya terbagi kepada tiga bagian, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash dan diyat, serta  jarimah ta’zir.

B.    Pengertian Jinayah dan Jarimah
Dalam banyak kesempatan fuqaha seringkali menggunakan kata jinayah dengan maksud jarimah. Kata jinayah merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.  Kata jana juga berarti “memetik buah dari pohonnya“. Orang yang berbuat jahat disebut jani dan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna ‘alaih. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai pengertian, seperti yang diungkapkan Imam al-Mawardi  :
"Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir."
Dalam istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah. Menurut Abdul Qadir Audah pengertian jinayah adalah sebagai berikut :
"Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan lainnya."

C.     Unsur Jarimah
Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa unsur-unsur umum untuk jarimah itu ada tiga macam :
  1. Unsur formal, yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.
  2. Unsur material, yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif).
  3. Unsur moral, yaitu bahwa pelaku adalah orang mukallaf yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. 
 Ketiga unsur tersebut harus terpenuhi ketika menentukan suatu perbuatan untuk digolongkan kepada jarimah. Di samping unsur-unsur umum tersebut, dalam setiap perbuatan jarimah juga terdapat unsur-unsur yang dipenuhi yang kemudian dinamakan dengan unsur khusus jarimah, misalnya suatu perbuatan dikatakan pencurian jika barang tersebut itu minimal bernilai 1/4 (seperempat) dinar, dilakukan diam-diam dan benda tersebut disimpan dalam tempat yang pantas. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, seperti barang tak berada dalam tempat yang tidak pantas. Nilainya kurang dari 1/4 (seperempat) dinar atau dilakukan secara terang-terangan. Meskipun memenuhi unsur-unsur umum bukanlah dinamakan pencurian yang dikenakan hukuman potong tangan seperti dalam ketentuan nash Al-Qur'an. Pelakunya hanya terkena hukuman ta'zir yang ditetapkan oleh penguasa.

D.    Pengklasifikasian Unsur-Unsur Tindak Pidana Islam
            1.      Unsur Formal Jarimah
Suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah (tindak pidana) apabila sebelumnya sudah ada nash (ketentuan) yang melarang perbuatan tersebut dan mengancamnya dengan hukuman. Unsur ini disebut unsur formal jarimah. Dalam membicarakan unsur formal ini, terdapat lima masalah pokok sebagai berikut :
a.         Asas legalitas dalam hukum pidana Islam
Sebelum ada nash (ketentuan), tidak ada hukuman bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat.
b.        Sumber-sumber aturan-aturan pidana Islam
Jumhur ulama telah sepakat bahwa sumber hukum Islam pada umumnya ada empat, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas.
c.         Masa berlakunya aturan-aturan pidana Islam
Menurut hukum pidana Islam ketentuan tentang masa berlakunya peraturan hukum Islam berlaku sejak ditetapkannya dan tidak berlaku terhadap peristiwa yang terjadi sebelum peraturan itu dikeluarkan.
d.        Lingkungan berlakunya aturan-aturan pidana Islam
Dalam hubungan dengan lingkungan berlakunya peraturan pidana Islam, secara teoritis para fuqaha membagi dunia ini kepada dua bagian, yaitu Negeri Islam dan Negeri Bukan Islam.
e.         Asas pelaku atau terhadap siapa berlakunya aturan-aturan pidana Islam
Hukum pidana syariat Islam khususnya dalam pelaksanaannya tidak membeda-bedakan tingkatan manusia. Tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin, dan sebagainya.

            2.      Unsur Materiil Jarimah
Unsur materiil adalah perbuatan atau ucapan yang menimbulkan kerugian kepada individu atau masyarakat.
a.       Percobaan melakukan jarimah
            Untuk mengetahui sampai dimana suatu perbuatan percobaan dapat dihukum maka terdapat tiga fase pelaksanaan jarimah, yaitu fase pemikiran dan perencanaan, fase persiapan, dan fase pelaksanaan.
b.      Turut serta melakukan jarimah
Turut serta melakukan jarimah itu ada dua macam yaitu turut serta secara langsung dan secara tidak langsung. Turut serta secara langsung terjadi apabila orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut disertai dengan kesengajaan.

            3.      Unsur Pertanggungjawaban (Moral) Jarimah
a.       Pertanggungjawaban pidana
Pengertian pertanggungjawaban pidana dalam syariat Islam adalah pembebanan seseorang dengan akibat perbuatan atau adanya perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, dimana orang tersebut mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannya itu.
b.      Hapusnya pertanggungjawaban pidana
Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa sebab dibolehkannya perbuatan yang dilarang itu ada enam macam, yaitu pembelaan yang sah, pendidikan dan pengajaran, pengobatan, permainan olahraga, hapusnya jaminan keselamatan, menggunakan wewenang dan melaksanakan kewajiban bagi pihak yang berwajib. Sedangkan sebab-sebab hapusnya hukuman itu ada empat macam, yaitu paksaan, mabuk, gila, dan di bawah umur.


E.   KESIMPULAN

Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir. Dalam istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah. Menurut Abdul Qadir Audah pengertian Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan lainnya.
Unsur-unsur umum untuk jarimah itu ada tiga macam :
a.    Unsur formal, yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.
b.      Unsur material, yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif).
c.   Unsur moral, yaitu bahwa pelaku adalah orang mukallaf yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya


F.   DAFTAR PUSTAKA

Jazuli,ahmad .fiqh jinayah,PT Raja Grafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004
Abdullah, Musthafa. dkk. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.

Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: PENGERTIAN JINAYAH, JARIMAH DAN UNSUR-UNSURNYA
Ditulis Oleh Unknown
Semoga informasi mengenai PENGERTIAN JINAYAH, JARIMAH DAN UNSUR-UNSURNYA bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

No comments:

Post a Comment